Sekda Palembang Tegaskan Akta Kelahiran Lama Masih Berlaku Meski Tanpa QR Code

19 Mei 2025 20:03 WIB
Sekda Palembang Tegaskan Akta Kelahiran Lama Masih Berlaku Meski Tanpa QR Code
Sekda Palembang Tegaskan Akta Kelahiran Lama Masih Berlaku Meski Tanpa QR Code ( Poto Diskominfo Kota Palembang)

Palembang, Sonora.ID – Masyarakat Kota Palembang, terutama wali murid siswa baru, ramai-ramai mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk meminta perubahan akta kelahiran model lama ke versi terbaru yang dilengkapi QR Code.

Akta kelahiran digital dengan QR Code atau Tanda Tangan Elektronik (TTE) memang sudah diberlakukan sejak beberapa tahun terakhir sebagai bentuk modernisasi dokumen kependudukan.

Namun, sebagian warga salah mengartikan bahwa akta kelahiran model lama tidak lagi berlaku, terutama sebagai syarat administrasi masuk sekolah.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, menegaskan bahwa akta kelahiran lama tetap sah dan berlaku seumur hidup, tanpa harus diganti dengan versi baru.

 “Setelah kami telusuri bersama Dinas Pendidikan Kota Palembang, tidak ada persyaratan masuk sekolah yang mengharuskan akta kelahiran model QR Code. Akta kelahiran lama tetap berlaku dan sah digunakan,” ujar Aprizal pada Senin (19/5/2025).

Ia menjelaskan, fitur QR Code dalam akta kelahiran versi terbaru berfungsi sebagai tanda tangan elektronik, menggantikan tanda tangan basah dan cap resmi.

Masyarakat juga bisa memverifikasi keaslian dokumen melalui aplikasi pemindai QR di ponsel.

Namun demikian, akta kelahiran versi lama masih memiliki kekuatan hukum dan tidak perlu diperbarui kecuali terjadi kesalahan atau perubahan data.

“Akta kelahiran lama tetap sah seumur hidup. Tidak perlu diganti jika tidak ada masalah dalam data,” tegas Aprizal.

Kepala Disdukcapil Kota Palembang, Dewi Isnaini, mengungkapkan bahwa akibat kesalahpahaman informasi, lonjakan permintaan perubahan akta meningkat drastis.

“Biasanya hanya sekitar 50 orang per hari, kini melonjak hingga 300 orang yang meminta penggantian akta. Padahal, akta kelahiran hanya diterbitkan sekali dan berlaku seumur hidup,” kata Dewi.

Ia berharap masyarakat bisa lebih memahami informasi yang benar terkait dokumen kependudukan agar tidak terjadi penumpukan permohonan yang tidak perlu.

Penulis: Achmad Aulia

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: K2PI Dorong Pemberdayaan Perempuan Palembang Lewat UMKM, Bangun Ekonomi Lokal yang Tangguh

Penulis
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm