Nanang mengawalinya dengan tiga pilar dalam program JKN yaitu perlindungan, berbagi, dan kepatuhan.
Nanang mengatakan proteksi layanan kesehatan seluruh warga negara hanya akan terwujud dengan sistem gotong royong menjadi peserta program JKN dan proses membangun sistem kesehatan yang kuat merupakan menjadi tanggung jawab seluruh bangsa.
Nanang pun mengatakan layanan kartu JKN tidak bisa digunakan karena beberapa hal yaitu seperti dihapuskan berdasarkan keputusan Menteri Sosial, dinonaktifkan oleh pemerintah daerah, berhenti bekerja, dan adanya keterlambatan membayar iuran.
Nanang Jayadi kembali mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden no 8 Tahun 2018 iuran peserta program JKN bisa berasal dari pekerja penerima upah, karyawan BUMN/BUMD atau karyawan swasta dan pekerja bukan penerima upah.
Dalam pemaparannya, Nanang pun menambahkan beberapa alasan masyarakat memerlukan perlindungan jaminan kesehatan.
Alasan pertama, tarif layanan kesehatan terus semakin meningkat dari tahun ke tahun, jika masyarakat tidak mempunyai jaminan kesehatan, itu akan sangat terbebani dengan biaya yang harus dikeluarkan.
Selain itu, adanya pergeseran pola penyakit dan juga sudah semakin majunya teknologi dalam layanan kesehatan.