Kenaikan Gaji Hakim hingga 280 Persen, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan

13 Juni 2025 14:35 WIB
ilustrasi, Kenaikan Gaji Hakim hingga 280 Persen
ilustrasi, Kenaikan Gaji Hakim hingga 280 Persen ( Pixabay)

Sonora.ID - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim 280 persen.

Hal ini disampaikan Prabowo pada Kamis (12/6/2025) lalu.

“Saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8. Hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan, demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan di mana kenaikan yang tertinggi mencapai 280 persen,” ucap Prabowo, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet Indonesia.

Keputusan Prabowo ini dilakukan setelah dirinya menerima laporan bahwa sebagian besar hakim belum menerima kenaikan gaji selama 18 tahun.

Angka kenaikan gaji hakim tertinggi yaitu pada golongan Yunior.

Meski begitu, seluruh hakim di Indonesia dipastikan akan menerima kenaikan haji.

Pengumuman Prabowo menyita perhatian publik.

Banyak orang bertanya, berapa gaji hakim sekarang?

Berikut rincian gaji dan tunjangan seorang hakim.

Baca Juga: Syarat Monetisasi FB Pro 2025 Terbaru, Hasilkan Cuan dari Medsos

Kenaikan Gaji Hakim hingga 280 Persen 

Pada 2024 lalu, Presiden Joko Widodo pernah menaikkan gaji hakim.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Merujuk pada PP tersebut, ini gaji hakim sekarang dan jika dinaikkan 280 persen:

Golongan III

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 2.785.700 hingga Rp 3.154.400
  • Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 2.873.500 hingga Rp 3.253.700
  • Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 2.964.400 hingga Rp 3.356.200
  • Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 3.057.300 hingga Rp 3.461.900
  • Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp 3.153.600 hingga Rp 3.571.000
  • Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 3.252.900 hingga Rp 3.683.400
  • Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 3.355.400 hingga Rp 3.799.400
  • Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp 3.461.100 hingga Rp 3.919.100
  • Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp 3.570.100 hingga Rp 4.042.500
  • Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 3.682.500 hingga Rp 4.169.900
  • Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 3.789.500 hingga Rp 4.301.200
  • Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp 3.918.100 hingga Rp 4.301.200
  • Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp 4.041.500 hingga Rp 4.576.400
  • Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp 4.168.800 hingga Rp 4.720.500
  • Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp 4.300.100 hingga Rp 4.720.500
  • Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 4.435.500 hingga Rp 5.022.500
  • Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 4.575.200 hingga Rp 5.180.700.

Golongan IV

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 3.287.800 hingga Rp 3.880.400
  • Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 3.391.400 hingga Rp 4.002.700
  • Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 3.498.200 hingga Rp 4.128.700
  • Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 3.608.400 hingga Rp 4.258.700
  • Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp 3.722.000 hingga Rp 4.392.900
  • Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 3.839.200 hingga 4.531.200
  • Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 3.960.200 hingga Rp 4.673.900
  • Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp 4.089.900 hingga Rp 4.821.100
  • Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp 4.213.500 hingga Rp 4.973.000
  • Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 4.346.200 hingga Rp 5.129.600
  • Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 4.483.100 hingga Rp 5.291.200
  • Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp 4.624.300 hingga Rp 5.457.800
  • Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp 4.770.000 hingga Rp 5.629.700
  • Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp 4.920.200 hingga Rp 5.807.000
  • Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp 5.075.200 hingga Rp 5.989.900
  • Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 5.235.000 hingga Rp 6.178.600
  • Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 5.399.900 hingga Rp 6.373.200.

Dari gaji pokok saat ini, artinya hakim akan menerima gaji 2,8 kali lipat lebih besar dari gaji pokok saat ini.

Dikutip dari Kompas.com, gaji hakim golongan III a dengan masa kerja kurang dari 1 tahun saat ini menerima gaji pokok Rp 2.785.700 per bulan.

Jika besaran gaji itu naik menjadi 280 persen, maka hakim golongan IIIa setidaknya akan menerima kenaikan gaji hingga Rp 7.799.960.

Begitupun untuk gaji hakim golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun, yakni hakim dengan gaji tertinggi, saat ini menerima gaji pokok Rp 6.373.200 per bulan.

Jika kenaikan gaji tersebut mencapai 280 persen, gaji hakim golongan IVe menjadi Rp 17.844.960 per bulan.

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat SKCK Terbaru 2025 Terlengkap dengan Biayanya

Tunjangan Hakim

Hakim juga menerima tunjangan di luar gaji pokok setiap bulan.

Merujuk pada PP 44/2024, tunjangan gaji hakim 2025:

Hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama), Pengadilan Militer Tinggi (Dilmiti)

  • Ketua/kepala: Rp 56.500.000 Wakil ketua/wakil kepala: Rp 51.300.000
  • Hakim utama/mayjen/laksda/marsda TNI: Rp 46.800.000
  • Hakim utama muda/brigjen/laksma/marsma TNI: Rp 43.700.000
  • Hakim madya utama/kolonel: Rp 40.900.000
  • Hakim madya muda/letnan kolonel: Rp 38.200.000.

Hakim tingkat pertama pada pengadilan khusus IA (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA sebagai asisten koordinator): Ketua/kepala: Rp 37.900.000

  • Wakil ketua/wakil kepala: Rp 34.400.000
  • Hakim utama: Rp 33.700.000
  • Hakim utama muda: Rp 31.500.000
  • Hakim madya utama/kolonel: Rp 29.500.000
  • Hakim madya muda/letnan kolonel: Rp 27.500.000
  • Hakim madya pratama/mayor: Rp 25.700.000
  • Hakim pratama utama: Rp 24.000.000
  • Hakim pratama madya/kapten: Rp 22.500.000
  • Hakim pratama muda: Rp 20.900.000 Hakim pratama: Rp 19.600.000.

Hakim tingkat pertama pada pengadilan kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada MA) dan Dilmil tipe A:

  • Ketua/kepala: Rp 32.900.000
  • Wakil ketua/wakil kepala: Rp 29.900.000
  • Hakim utama: Rp 28.500.000
  • Hakim utama muda: Rp 26.700.000
  • Hakim madya utama/kolonel: Rp 25.000.000
  • Hakim madya muda/letnan koloner: Rp 23.300.000
  • Hakim madya pratama/mayor: Rp 21.800.000
  • Hakim pratama utama: Rp 20.300.000
  • Hakim pratama madya/kapten: Rp 18.900.000
  • Hakim pratama muda: Rp 17.800.000
  • Hakim pratama: Rp 16.500.000.

Hakim tingkat pertama pada pengadilan kelas IB dan Dilmil tipe B:

  • Ketua/kepala: Rp 28.400.000
  • Wakil ketua/wakil kepala: Rp 25.800.000
  • Hakim utama: Rp 24.100.000
  • Hakim utama muda: Rp 22.600.000 Hakim madya utama/kolonel: Rp 21.200.000
  • Hakim madya muda/letnan kolonel: Rp 19.800.000
  • Hakim madya pratama/mayor: Rp 18.400.000
  • Hakim pratama utama: Rp 17.300.000
  • Hakim pratama madya/kapten: Rp 16.100.000
  • Hakim pratama muda: Rp 15.000.000
  • Hakim pratama: Rp 14.000.000.

Hakim tingkat pertama pada pengadilan kelas II:

  • Ketua/kepala: Rp Rp 24.600.000
  • Wakil ketua/wakil kepala: Rp 22.300.000
  • Hakim utama: Rp 20.500.000
  • Hakim utama muda: Rp 19.100.000
  • Hakim madya utama/kolonel: Rp 18.000.000
  • Hakim madya muda/letnan kolonel: Rp 16.700.000
  • Hakim madya pratama/mayor: Rp 15.600.000
  • Hakim pratama utama: Rp 14.600.000
  • Hakim pratama madya/kapten: Rp 13.600.000
  • Hakim pratama muda: Rp 12.700.000
  • Hakim pratama: Rp 11.900.000.

Demikian info rincian kenaikan gaji hakim 2025 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto serta daftar tunjangan sesuai aturan yang berlaku.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm