ilustrasi, Kenaikan Gaji Hakim hingga 280 Persen (
Pixabay)
Sonora.ID - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim 280 persen.
Hal ini disampaikan Prabowo pada Kamis (12/6/2025) lalu.
“Saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8. Hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan, demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan di mana kenaikan yang tertinggi mencapai 280 persen,” ucap Prabowo, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet Indonesia.
Keputusan Prabowo ini dilakukan setelah dirinya menerima laporan bahwa sebagian besar hakim belum menerima kenaikan gaji selama 18 tahun.
Pada 2024 lalu, Presiden Joko Widodo pernah menaikkan gaji hakim.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Merujuk pada PP tersebut, ini gaji hakim sekarang dan jika dinaikkan 280 persen:
Golongan III
Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 2.785.700 hingga Rp 3.154.400
Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 2.873.500 hingga Rp 3.253.700
Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 2.964.400 hingga Rp 3.356.200
Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 3.057.300 hingga Rp 3.461.900
Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp 3.153.600 hingga Rp 3.571.000
Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 3.252.900 hingga Rp 3.683.400
Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 3.355.400 hingga Rp 3.799.400
Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp 3.461.100 hingga Rp 3.919.100
Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp 3.570.100 hingga Rp 4.042.500
Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 3.682.500 hingga Rp 4.169.900
Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 3.789.500 hingga Rp 4.301.200
Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp 3.918.100 hingga Rp 4.301.200
Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp 4.041.500 hingga Rp 4.576.400
Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp 4.168.800 hingga Rp 4.720.500
Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp 4.300.100 hingga Rp 4.720.500
Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 4.435.500 hingga Rp 5.022.500
Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 4.575.200 hingga Rp 5.180.700.
Golongan IV
Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 3.287.800 hingga Rp 3.880.400
Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 3.391.400 hingga Rp 4.002.700
Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 3.498.200 hingga Rp 4.128.700
Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 3.608.400 hingga Rp 4.258.700
Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp 3.722.000 hingga Rp 4.392.900
Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 3.839.200 hingga 4.531.200
Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 3.960.200 hingga Rp 4.673.900
Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp 4.089.900 hingga Rp 4.821.100
Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp 4.213.500 hingga Rp 4.973.000
Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 4.346.200 hingga Rp 5.129.600
Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 4.483.100 hingga Rp 5.291.200
Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp 4.624.300 hingga Rp 5.457.800
Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp 4.770.000 hingga Rp 5.629.700
Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp 4.920.200 hingga Rp 5.807.000
Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp 5.075.200 hingga Rp 5.989.900
Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 5.235.000 hingga Rp 6.178.600
Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 5.399.900 hingga Rp 6.373.200.
Dari gaji pokok saat ini, artinya hakim akan menerima gaji 2,8 kali lipat lebih besar dari gaji pokok saat ini.
Dikutip dari Kompas.com, gaji hakim golongan III a dengan masa kerja kurang dari 1 tahun saat ini menerima gaji pokok Rp 2.785.700 per bulan.
Jika besaran gaji itu naik menjadi 280 persen, maka hakim golongan IIIa setidaknya akan menerima kenaikan gaji hingga Rp 7.799.960.
Begitupun untuk gaji hakim golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun, yakni hakim dengan gaji tertinggi, saat ini menerima gaji pokok Rp 6.373.200 per bulan.
Jika kenaikan gaji tersebut mencapai 280 persen, gaji hakim golongan IVe menjadi Rp 17.844.960 per bulan.
Hakim juga menerima tunjangan di luar gaji pokok setiap bulan.
Merujuk pada PP 44/2024, tunjangan gaji hakim 2025:
Hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama), Pengadilan Militer Tinggi (Dilmiti)
Ketua/kepala: Rp 56.500.000 Wakil ketua/wakil kepala: Rp 51.300.000
Hakim utama/mayjen/laksda/marsda TNI: Rp 46.800.000
Hakim utama muda/brigjen/laksma/marsma TNI: Rp 43.700.000
Hakim madya utama/kolonel: Rp 40.900.000
Hakim madya muda/letnan kolonel: Rp 38.200.000.
Hakim tingkat pertama pada pengadilan khusus IA (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA sebagai asisten koordinator): Ketua/kepala: Rp 37.900.000
Wakil ketua/wakil kepala: Rp 34.400.000
Hakim utama: Rp 33.700.000
Hakim utama muda: Rp 31.500.000
Hakim madya utama/kolonel: Rp 29.500.000
Hakim madya muda/letnan kolonel: Rp 27.500.000
Hakim madya pratama/mayor: Rp 25.700.000
Hakim pratama utama: Rp 24.000.000
Hakim pratama madya/kapten: Rp 22.500.000
Hakim pratama muda: Rp 20.900.000 Hakim pratama: Rp 19.600.000.
Hakim tingkat pertama pada pengadilan kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada MA) dan Dilmil tipe A:
Ketua/kepala: Rp 32.900.000
Wakil ketua/wakil kepala: Rp 29.900.000
Hakim utama: Rp 28.500.000
Hakim utama muda: Rp 26.700.000
Hakim madya utama/kolonel: Rp 25.000.000
Hakim madya muda/letnan koloner: Rp 23.300.000
Hakim madya pratama/mayor: Rp 21.800.000
Hakim pratama utama: Rp 20.300.000
Hakim pratama madya/kapten: Rp 18.900.000
Hakim pratama muda: Rp 17.800.000
Hakim pratama: Rp 16.500.000.
Hakim tingkat pertama pada pengadilan kelas IB dan Dilmil tipe B:
Ketua/kepala: Rp 28.400.000
Wakil ketua/wakil kepala: Rp 25.800.000
Hakim utama: Rp 24.100.000
Hakim utama muda: Rp 22.600.000 Hakim madya utama/kolonel: Rp 21.200.000
Hakim madya muda/letnan kolonel: Rp 19.800.000
Hakim madya pratama/mayor: Rp 18.400.000
Hakim pratama utama: Rp 17.300.000
Hakim pratama madya/kapten: Rp 16.100.000
Hakim pratama muda: Rp 15.000.000
Hakim pratama: Rp 14.000.000.
Hakim tingkat pertama pada pengadilan kelas II:
Ketua/kepala: Rp Rp 24.600.000
Wakil ketua/wakil kepala: Rp 22.300.000
Hakim utama: Rp 20.500.000
Hakim utama muda: Rp 19.100.000
Hakim madya utama/kolonel: Rp 18.000.000
Hakim madya muda/letnan kolonel: Rp 16.700.000
Hakim madya pratama/mayor: Rp 15.600.000
Hakim pratama utama: Rp 14.600.000
Hakim pratama madya/kapten: Rp 13.600.000
Hakim pratama muda: Rp 12.700.000
Hakim pratama: Rp 11.900.000.
Demikian info rincian kenaikan gaji hakim 2025 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto serta daftar tunjangan sesuai aturan yang berlaku.