Gedor Aset Penunggak, DJP Jabar Sita 133 Properti Senilai Rp16,6 Miliar dalam Pekan Sita Serentak

17 Juni 2025 10:30 WIB
Kick Off Pekan Sita Serentak di Kanwil DJP Jawa Barat II Kota Bekasi, Senin (16/6/2025)
Kick Off Pekan Sita Serentak di Kanwil DJP Jawa Barat II Kota Bekasi, Senin (16/6/2025) ( Dok. DJP Jabar I)
 
Bekasi, Sonora.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah tegas dalam menegakkan hukum perpajakan.
 
Dalam sebuah operasi simultan bertajuk Pekan Sita Serentak 2025, tiga Kantor Wilayah DJP di Jawa Barat menyita total 133 aset milik penunggak pajak, dengan nilai taksiran mencapai Rp16,69 miliar.
 
Kick-off kegiatan ini digelar Senin (16/6/2025) di Kanwil DJP Jawa Barat II, Kota Bekasi, menandai dimulainya pekan penagihan yang berlangsung selama lima hari, hingga 20 Juni 2025.
 
Kegiatan ini merupakan bentuk konkret dari strategi penagihan aktif DJP dengan mengedepankan penyitaan sebagai instrumen penegakan.
 
Aset yang disita beragam, dari tanah dan bangunan hingga kendaraan serta logam mulia. Rinciannya, Kanwil DJP Jabar I menyita 63 aset senilai Rp6,13 miliar,  Kanwil Jabar II menyita 24 aset senilai Rp4,59 miliar, dan Kanwil Jabar III menyita 46 aset senilai Rp5,96 miliar.
 
Dalam siaran persnya, Senin (16/6/2025), Direktur Penegakan Hukum DJP, Eka Sila Kusna Jaya, menegaskan langkah ini bukan sekadar penagihan, tetapi bagian dari amanat undang-undang. 
 
“Penegakan hukum ini diharapkan menimbulkan efek jera dan meningkatkan kepatuhan sukarela,” tegas Eka Sila.
 
 
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jabar I, Kurniawan Nizar, menambahkan, bahwa pihaknya ingin para wajib pajak memahami konsekuensi jika tidak taat pajak dan penegakan hukum perpajakan dilakukan secara konsisten. 
 
“Kami ingin memastikan bahwa wajib pajak memahami konsekuensi dari ketidakpatuhan. Ini langkah untuk membangun keadilan," kata Nizar.
 
Di kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Dasto Ledyanto menekankan pentingnya sinergi dalam pelaksanaan kegiatan ini.
 
Senada dengan itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah menyampaikan harapannya agar kegiatan ini menjadi momentum memperkuat budaya patuh pajak.
 
Diinformasikan, seluruh proses dilakukan serentak dan terbuka, melibatkan KPP terpilih di setiap wilayah, serta disiarkan langsung sebagai bentuk akuntabilitas publik. Pekan Sita Serentak menjadi bukti bahwa penegakan hukum pajak di Jawa Barat kini bergerak lebih tegas, transparan, dan kolaboratif.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm