Sospergub Nomor 49 tahun 2024, Diskominfo Kaltim Dorong OPD Sebagai Acuan

18 Juni 2025 11:00 WIB
 Sosialisasi serta resmi terapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik.
Sosialisasi serta resmi terapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik. ( )
 
Samarinda, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim laksanakan Sosialisasi serta resmi terapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik. Pergub tersebut hadir bukan sekadar aturan teknis, melainkan sebagai "filter pintar" yang menjaring mana media profesional dan mana yang sekadar tempelan nama tanpa etika jurnalistik.
 
Diketahui, Pergub Nomor 49 tahun 2024 mulai berlaku sejak ditandatangani akhir 2024, dan kini pada pertengahan 2025 telah menjadi acuan wajib bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kaltim dalam bermitra dengan media massa, baik cetak, online maupun elektronik.
 
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal menegaskan bahwa regulasi ini disusun demi menciptakan ekosistem komunikasi publik yang sehat. profesional, dan tidak membebani kedua belah pihak-baik pemerintah maupun wartawan.
 
"Pergub ini berlaku sejak ditandatangani, jadi awal 2025 sebenarnya sudah diterapkan. Kami mendorong seluruh OPD untuk mengikuti aturan ini sebagai satu-satunya acuan," ujar Faisal usai sosialisasi. Selasa, 17 Juni 2025.
 
Selain mengatur kerjasama anggaran atau iklan, Faisal mengatakan bahwa didalam Pergub ini ada empat elemen penting yang dilindungi yakni wartawan, lembaga media, OPD, dan pemerintah daerah. Dengan kata lain, regulasi ini bersifat menyeluruh dan mencegah saling sandera antara media yang tidak sah dan OPD yang kerap menjadi sasaran tekanan.
 
"Kalau tidak diverifikasi Dewan Pers. maka tidak boleh kerja sama. Itu prinsipnya. Dan ini juga untuk melindungi wartawan yang memang bekerja secara profesional," tegasnya.
 
 
Lebih lanjut, la mengingatkan berdasarkan aturan Dewan Pers, media yang sah wajib membayar gaji wartawannya minimal UMK, memberikan BPJS, dan memenuhi standar etik jurnalistik. Maka, OPD pun kini tak lagi bisa menunjuk media sembarangan hanya karena hubungan personal.
 
Pun, Bagi OPD, sistem baru ini juga mempermudah. Cukup mengakses daftar media yang sudah terverifikasi yang disediakan oleh Diskominfo. Jika media tidak tercantum dalam daftar, kerja sama secara otomatis tidak bisa dilakukan.
 
"Kami tidak menerapkan sistem pengawasan ketat. Cukup checklist, praktis dan transparan," ucap Faisal.
 
Faisal pun mengatakan bahwa penerapan sistem ini diyakini akan secara perlahan menyaring media-media yang hanya bermodal ID card tanpa redaksi. Sementara wartawan yang selama ini bekerja profesional dan terverifikasi akan mendapat kepastian perlindungan dan pengakuan.
 
Menariknya, pergub ini juga disusun secara inklusif. Bukan hasil satu meja Diskominfo semata, tapi rumusan kolektif yang juga melibatkan pemangku kepentingan. Faisal menegaskan. regulasi ini fleksibel dan bisa dievaluasi setiap tahun.
 
"Tanpa ada masukan pun, kami akan tetap evaluasi. Ini produk hidup, bukan dogma," kata Faisal.
 
Dengan hadirnya Pergub 49/2024, Pemprov Kaltim ingin memastikan bahwa komunikasi publik ke depan berjalan strategis, terintegrasi, dan bebas dari tekanan pihak-pihak tak bertanggung jawab. Sebuah langkah konkret untuk menjaga marwah pers, sekaligus mendorong pemerintah bekerja lebih tenang dan akuntabel.
 
"Ini bukan soal membatasi, tapi soal menata dan melindungi. Semua pihak diuntungkan," tutup Faisal. (*Adv)
 

Penulis
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm