Jabar Genjot Penerapan Transaksi Digital Pada Pemerintah Daerah

19 Maret 2021 09:40 WIB
Foto : Kepala Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat, Herawanto Pada Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah Secara Virtual di Kantor BI Jabar, Kamis (18/3/2012) / Gun
Foto : Kepala Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat, Herawanto Pada Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah Secara Virtual di Kantor BI Jabar, Kamis (18/3/2012) / Gun ( )

Bandung, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) bersama Bank Indonesia (BI) Jabar, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 2 Jabar, serta Bank BJB, terus menggenjot penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik di lingkungan Pemerintah Provinsi maupun kabupaten/kota di Jabar.

Dan ini merupakan respon cepat atas Keputusan Presiden No. 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah yang baru diterbitkan tanggal 4 Maret 2021.
 
Dalam paparannya pada rapat koordinasi seluruh pemda di Jabar yang digelar secara virtual, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat Herawanto mengatakan, koordinasi diperlukan untuk memperkuat komitmen pemangku kepentingan dalam mempercepat dan memperluas digitalisasi perekonomian daerah.
 
 
"Khususnya di bidang sistem pembayaran di lingkungan pemerintahan daerah. Digitalisasi bidang sistem pembayaran di lingkungan pemerintah daerah ini bersifat kritikal karena menjadi bagian awal dari langkah-langkah untuk mempercepat dan memperluas digitalisasi perekonomian di daerah," kata Herawanto pada rapat yang bertema "Digitalisasi Transaksi Pendapatan Daerah dalam rangka Mendukung Pemulihan Ekonomi dan Terwujudnya Visi Provinsi Digital di Jawa Barat", Kamis (18/3/2021).
 
"Penerapan elektronifikasi atau digitalisasi pembayaran ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Jawa Barat sekitar 11 sampai 14 persen," imbuhnya. 
 
Untuk itu, Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota harus memiliki wawasan lebih lanjut mengenai digitalisasi transaksi pemerintah daerah, khususnya ETPD.
 
 
Menurutnya, implementasi ETPD harus menjadi fokus dalam mempercepat dan memperluas digitalisasi perekonomian daerah.
 
Sementara itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil secara virtual menyatakan, pandemi Covid-19 memaksa semua pihak, mulai dari pemerintah, perbankan, sampai masyarakat, harus berdaptasi dengan teknologi atau digital. 
 
Menurut Gubernur, dalam pemulihan ekonomi, percepatan digitalisasi ekonomi untuk industri besar, menengah dan kecil, termasuk UMKM, harus dilakukan. 
 
"Kami sudah membuat cetak biru yang disebut Jabar Digital Province. Terdiri dari reformasi digital pemerintahan, kemudian berinovasi dengan menghadirkan pemerintahan dinamis, membuat konsep smart city di level kabupaten/kota," kata Gubernur. 
 
Gubernur menambahkan, percepatan digitalisasi ekonomi harus bersifat inklusif.
 
 
Artinya, tidak hanya fokus di pemerintahan, tetapi juga masyarakat. Selain melalui inovasi, pengembangan digitalisasi ekonomi pun harus diperkuat secara bersama-sama dalam bentuk kolaborasi serta sinergi antarlembaga, dan semua pemangku kebijakan. 
 
Sedangkan Kepala OJK Kantor Regional 2 Jabar, Indarto Budiwitono menyampaikan, industri jasa keuangan di Jabar siap mendukung implementasi ETPD di seluruh wilayah Jabar.
 
Hal itu terlihat dari kanal pembayaran yang digunakan dalam proses ETPD. Mulai dari Mobile Banking, Internet Banking, ATM, SP2D Online, sampai Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS)
 
Diketahui, Pemprov Jabar akan segera membentuk TP2DD melalui Keputusan Gubernur dengan struktur organisasi utama adalah Pemprov Jabar didukung Bank Indonesia, OJK, dan Bank BJB. Pembentukan ini diharapkan dapat diikuti pemerintah kabupaten/kota.
 
Tugas strategis TP2DD antara lain menetapkan arah kebijakan implementasi ETPD, memastikan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah secara menyeluruh dalam kehidupan masyarakat, usaha kecil sampai besar, dan konsumen. Baik di saat pandemi maupun setelah pandemi usai. 
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm