PPKM Darurat Di Kota Pontianak mulai Tanggal 12-20 Juli 2021

12 Juli 2021 19:58 WIB
PPKM Darurat Di Kota Pontianak mulai Tanggal 12-20 Juli 2021
PPKM Darurat Di Kota Pontianak mulai Tanggal 12-20 Juli 2021 ( )

Pontianak, Sonora.ID - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, mengatakan usai mengikuti hasil keputusan pemerintah pusat melalui video conference rapat koordinasi (rakor) terkait Evaluasi Implementasi PPKM mikro diperketat.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat diberlakukan mulai 12 hingga 20 Juli 2021, selama PPKM darurat berlaku, seluruh aktivitas non esensial seperti pertokoan, mal dan pusat perbelanjaan di tutup.

"Terkecuali yang esensial seperti rumah makan, dan itu pun tidak diperkenankan makan di tempat, melainkan harus dibawa pulang (take away)," ujarnya saat meninjau pelaksanaan PPKM diperketat di kawasan perdagangan Jalan Nusa Indah III Pontianak, Jumat, 09 Juli 2021.

Baca Juga: 4 Pos Penyekatan Ditambah di Pintu Masuk Kota Denpasar, Kini Jadi 11 Titik

Sementara, untuk apotek dan toko-toko yang menjual bahan pokok, serta pasar tradisional, tetap diperkenankan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sedangkan bagi perkantoran non-esensial diberlakukan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.

Untuk yang sifatnya esensial, lanjut Edi, seperti perbankan dan kantor-kantor pemerintah serta TNI/Polri, penerapan WFH sebanyak 50 persen dari jumlah karyawan yang ada.

Baca Juga: Selama PPKM Sejumlah Masjid Terpaksa Ditutup, Baliho Terpasang di Gerbang

Demikian pula penyekatan akan dilakukan selama 24 jam. Penyekatan dilakukan pada jalan-jalan utama, baik yang masuk maupun keluar Kota Pontianak, untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan mencegah kerumunan selama penerapan PPKM Darurat.

Satgas Covid-19 Kota Pontianak akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara terus menerus.

"Mari kita sama-sama menjaga Kota Pontianak agar bisa keluar dari zona merah dan tingginya penularan COVID-19,” imbau Edi.

Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menjelaskan, dengan penerapan PPKM Darurat di Kota Pontianak, maka dilakukan penyekatan pada batas wilayah.

Masyarakat yang diperbolehkan melintas diseleksi, seperti kendaraan pembawa bahan pokok atau pekerja sektor esensial.

Namun apabila tidak masuk dalam kriteria tersebut, maka diminta kembali ke tempat asal.

 Baca Juga: Selama PPKM Sejumlah Masjid Terpaksa Ditutup, Baliho Terpasang di Gerbang

Dalam penyekatan, petugas kepolisian menggunakan seragam lengkap. Penyekatan dilakukan selama 24 jam di perbatasan Kota Pontianak dan wilayah sekitarnya.

Petugas juga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan tugas.

"Pos penyekatan ada dua, yakni di Batu Layang dan di Sungai Ambawang atau perbatasan Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya, untuk di Batu Layang akan kita seleksi prioritas karena banyak kendaraan berat di sana" terangnya.

Ia menambahkan dalam penyekatan, petugas kepolisian akan menggunakan seragam lengkap. Penyekatan akan dilakukan selama 24 jam di perbatasan Kota Pontianak dan wilayah sekitarnya.

"Petugas juga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan tugas. Tidak boleh sok-sokan karena merasa sudah divaksin Covid-19, lalu mengabaikan protokol kesehatan dan membahayakan diri sendiri," menurutnya.

 Baca Juga: Pemkot Surabaya Keluarkan SE Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm