Find Us On Social Media :
Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa rokok dan minuman beralkohol di Jalan Yos Sudarso Teluk Betung Selatan, Kamis (6/8/2020) beserta Forkompinda Lampung. ()

DJBC Sumbagbar Musnahkan Barang Ilegal Yang Merugikan Negara sebesar 10 Miliar

Dina Saputri - Kamis, 6 Agustus 2020 | 21:00 WIB

Lampung, Sonora.ID - Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat Yusmariza memimpin pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa rokok dan minuman beralkohol.

Pemusnahan ini juga dihadiri langsung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Kadiskes Lampung dr Reihana, Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto beserta jajaran TNI.

Pemusnahan ini digelar di Jalan Yos Sudarso Teluk Betung Selatan, Kamis (6/8/2020) beserta Forkompinda Lampung.

Baca Juga: Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu, Polda Kalsel Ungkap Kronologis

Barang berupa 10.819.004 batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp 9,1 miliar, minuman keras ilegal 6.246,74 liter dengan nilai barang Rp 2,2 miliar, dan Vape Liquid sebanyak 2,55 liter dengan nilai barang Rp 1,7 juta tersebut didapat dari hasil penindakan dan penyidikan.

Pemusnahan minuman keras ini di dengan cara digilas dan tembakau ilegal dengan cara dibakar.

Diakui oleh Kanwil DJBC Sumbagbar Yusmariza bahwa Lampung memang menjadi jalur distribusi rokok dan minuman keras illegal.

Baca Juga: Tiongkok Jadi Investor Asing Tertinggi untuk Lampung Selatan, Peringkat Kedua Singapura