Find Us On Social Media :
penerapan protokol kesehatan di pasar tradisional di Banjarmasin (Smart Banjarmasin/Jumahudin)

Revisi Perwali Diklaim Rampung, Pasar Sentra Antasari Sasaran Pertama

Jumahudin - Rabu, 26 Agustus 2020 | 16:00 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID - Setelah sebelumnya ditunda, penerapan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan di Banjarmasin diklaim akan diberlakukan terhitung mulai 1 September mendatang.

Menyusul rampungnya proses revisi Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi Covid-19, yang disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2020.

"Sudah selesai direvisi. Tinggal actionnya aja lagi nanti di lapangan oleh Satpol PP," terang Machli Riyadi, Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin kepada SMART FM, Rabu (26/08) siang.

Baca Juga: Dukung Penulis Lokal, Dispersip Kalsel Bedah Karya Rektor UIN Antasari

Machli melanjutkan, penyesuaian regulasi ini dilakukan seluruh Peraturan Bupati (Perbup) dan Perwali se-Indonesia, sebagaimana perintah Mendagri, Tito Karnavian.

Di mana klausul-klausul yang ada di dalam Perwali dan Pergub, harus disesuaikan dengan template yang sudah terlampir di Instruksi Mendagri.

"Jadi semua klausul-klausul di Perwali 60/2020 berubah," tambah Machli.

Baca Juga: Pemkot Balikpapan Galakkan Protokol Kesehatan, Per 1 September yang Tak Pakai Masker Denda Rp 100 Ribu