Find Us On Social Media :
Mardiana Rusli, Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan (Sonora.ID)

Bawaslu Sulsel: Larangan Mutasi Jabatan ASN Berlaku Agustus 2023, Sanksi Diskualifikasi

Muhammad Said - Jumat, 28 Juli 2023 | 12:53 WIB

Makassar, Sonora.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mengingatkan petahana menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal ini mengenai aturan larangan mutasi jabatan Aperatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku mulai Agustus 2023. Bagi petahana calon yang berkontestasi di Pemilihan Legeslatif (pileg) dan Pemilihan Presiden (pilpres) 2024.

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli mengatakan larangan diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Isinya, tidak dibolehkan melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon. 

Olehnya, batas mutasi hanya bisa dilakukan hingga akhir bulan Juli 2023.

"Aturannya itu tidak bisa melakukan mutasi 6 bulan jelang pemilu. Kan waktunya Februari tahun depan, jadi mulai Agustus 2023 itu sudah tidah dibolehkan," ujarnya, Jumat (28/7/2023).

Dia menyampaikan itu dalam workshop peliputan pemilu 2024 yang digelar Dewan Pers. Tercatat ada puluhan perwakilan media yang mengikuti di Balroom Hotel Swisbell, Jalan Ujung Pandang Makassar.

Baca Juga: DTRB Makassar Ingatkan Gedung Publik Kantongi Sertifikat Laik Fungsi

Mardiana menjelaskan petahana juga tidak diperbolehkan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Baik di daerah sendiri maupun di daerah lainnya.

"Ini kita waspadai, saya imbau media untuk turut melakukan pengawasan," jelasnya.

Bawaslu menegaskan akan memberi sanksi tegas bagi pelanggar, berupa diskualifikasi atau pembatalan sebagai peserta pemilu. Selain itu, petahana juga dapat dikenai sanksi pidana.

"Sanksinya itu diskualifikasi, kalau pilkada nanti November 2024 waktunya," tutupnya.