Empat Jenis Penyimpangan Seksual Menurut RUU Ketahanan Keluarga

19 Februari 2020 11:45 WIB
Empat jenis penyimpangan seksual berdasarkan RUU Ketahanan Keluarga
Empat jenis penyimpangan seksual berdasarkan RUU Ketahanan Keluarga ( Freepik)

Sonora.ID - Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga mengatur tentang penanganan krisis keluarga yang disebabkan oleh perilaku penyimpangan seksual.

Penyimpangan seksual tersebut tertuang dalam RUU Ketahanan Keluarga Pasal 85.

Berdasarkan pasal tersebut, ada empat jenis penyimpangan seksual. Yakni:

Baca Juga: Rilis RUU Ketahanan Keluarga: Pelaku BDSM Wajib Direhabilitasi?

  1. Sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya.
  2. Masochisme kebalikan dari sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.
  3. Homosex (pria dengan pria) dan lesbian (wanita dengan wanita) merupakan masalah identitas sosial di mana seseorang mencintai atau menyenangi orang lain yang jenis kelaminnya sama.
  4. Incest adalah hubungan seksual yang terjadi antara orang yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah, ke atas, atau menyamping, sepersusuan, hubungan semenda, dan hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang untuk kawin.

Selanjutnya, dalam Pasal 86 - Pasal 87, pelaku penyimpangan seksual wajib dilaporkan atau melaporkan diri ke badan atau lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan.

Baca Juga: RUU Salah Ketik, Menko Polhukam Mahfud MD: Tidak Apa-Apa, Itu Sudah Biasa

Dalam Pasal 88 - Pasal 89, diatur tentang lembaga rehabilitasi yang menangani krisis keluarga dan ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor.

Dilansir dari Kompas.com, salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga, anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid menjelaskan RUU itu berlandaskan nilai-nilai Pancasila.

Dia mengatakan, RUU Ketahanan Keluarga bertujuan untuk meningkatkan mutu keluarga di Indonesia. Sebab, kata dia, keluarga merupakan lembaga dasar dalam kehidupan sosial.

Baca Juga: Parah! RUU Omnibus Cipta Lapangan Kerja Hapus Hak Beribadah & Cuti Nikah

"Semua etika, moral, perilaku dimulai dari keluarga. Kita harus menguatkan keluarga. Menguatkan mutu keluarga berkualitas, termasuk melindungi keluarga dari hal-hal semacam itu," kata Sodik, Selasa (18/2/2020).

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi mengatakan draf RUU Ketahanan Keluarga itu sudah mulai dibahas di Baleg.

Ia mengatakan bahwa proses pembahasan masih panjang.

Baca Juga: Dianggap Masalah Identitas Sosial, LGBT dan Keluarga Wajib Melapor

"Masih dalam tahap penjelasan pengusul di rapat Baleg yang selanjutnya akan dibahas di Panja untuk diharmonisasi, sebelum dibawa ke pleno Baleg," kata Baidowi, Selasa (18/2/2020).

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm