Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 22 Tahun 2020 yang mengatur apa yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Perwali tersebut secara resmi ditetapkan dan disampaikan oleh otoritas pemerintahan, kemarin, 21 April 2020.
Terdapat 26 pasal di perwali tersebut, yang berisikan beberapa poin yang mengatur sejumlah pembatasan aktivitas masyarakat di luar rumah.
Di antaranya, pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
Baca Juga: 24 ABK Positif Covid-19 di KM Lambelu Dirujuk Ke RSK Dadi Makassar
Sejumlah aktivitas itu diganti dengan dilakukan di rumah masing-masing.
Perwali juga mengatur tentang kegiatan khitanan, pernikahan dan takziah kematian yang bukan karena covid 19.
Khusus kegiatan pernikanan, pasal 14 menjelaskan diperbolehkan selama dilaksanakan di Kantor Urusan Agama atau kantor dinas kependudukan, dengan kehadiran jumlah orang yang dibatasi.
Selain itu, menggunakan masker, menjaga jarak antarpihak yang hadir dan menunda atau menangguhkan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian.
Baca Juga: Pemkot Makassar Pastikan Sembako yang Disalurkan Mencukupi Kebutuhan Warga
Selanjutnya, kendaraan masih boleh beroperasi, namun diwajibkan untuk mengikuti ketentuan yang ada di dalam Pasal 16.
Kendaraan roda empat diwajibkan membatasi penumpangnya dengan ketentuan, kendaraan tersebut berkapasitas empat orang maka maksimal dapat mengangkut tiga orang. Lalu kendaraan yang berkapasitas lebih dari empat orang, maksimal dapat mengangkut empat orang.
Sementara untuk kendaraan roda dua dilarang berboncengan. Diwajibkan untuk menggunakan masker, sarung tangan, jaket atau pakaian berlengan panjang.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Harga Kebutuhan Pokok di Kota Makassar Melambung
Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb dalam beberapa kesempatan mengatakan, regulasi tersebut dikeluarkan untuk mempercepat penanganan Virus Corona, sehingga seluruh pihak termasuk masyarakat perlu berkomitmen untuk disiplin saat pelaksanaan.
"Perwali ini dibuat agar pelaksanaan PSBB lebih efektif," ujarnya.
Perwali pelaksanaan PSBB di Kota Makassar juga mengatur tentang sanksi atau hukuman jika ada pelanggaran.
Di antaranya membubarkan paksa orang yang berkumpul, menutup tempat usaha, memberhentikan paksa kendaraan dan melakukan pembinaan kepada warga yang beraktifitas di luar rumah tanpa menggunakan masker.
Baca Juga: Pemkot Makassar Lakukan Uji Coba PSBB Hingga 23 April 2020