Razia, Pemkot Surabaya Sanksi Tegas RHU Pelanggar Perwali

19 Juni 2020 12:05 WIB
Pemkot Surabaya lakukan razia & pengawasan protokol kesehatan di beberapa RHU.
Pemkot Surabaya lakukan razia & pengawasan protokol kesehatan di beberapa RHU. ( Sonora.ID/Budi Santoso)

“Terus kita lihat tadi karyawan tidak menggunakan sarung tangan, ada juga yang tidak menggunakan face shield. Sedangkan potensi interaksi dengan pengunjung pasti ada dan bisa berpotensi terjadi penularan,” katanya.

Beberapa pengunjung RHU ini rupanya juga terlihat tak menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan tidak masker dan duduk saling berdekatan dengan mengabaikan physical distancing. Untuk itu, petugas Satpol PP langsung memberikan sanksi tilang berupa penyitaan KTP kepada tujuh orang pengujung tersebut.

“Ditilang KTP nya sejak hari ini sampai 14 hari ke depan baru akan dikembalikan. Tentunya dengan kita mengundang mereka datang. Sebelum KTP dikembalikan, kita minta mereka buat pernyataan untuk tidak akan mengulang baru kita serahkan KTP,” jelas Pieter.

Selain tujuh orang itu, pihaknya juga menemukan empat orang yang tidak menggunakan masker serta tidak membawa identitas. Keempat pengunjung yang tiga di antaranya adalah perempuan itu kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Empat orang ini mereka sudah tidak menggunakan masker terus mereka tidak membawa identitas, sehingga kita amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kita cek mereka benarkah apakah warga Surabaya atau warga dari luar. Kalau warga dari luar keperluannya apa,” terangnya.

Baca Juga: Pemusnahan Narkoba saat Pandemi, Hasil Ungkap Enam Bulan Polrestabes Surabaya

Ia menyatakan, setelah dilakukan pengecekan mulai dari luar hingga ke dalam ruangan, pihaknya memastikan bahwa tempat hiburan ini telah banyak melanggar pedoman dalam Perwali nomor 28 tahun 2020 tentang protokol kesehatan. Karena itu, petugas langsung melakukan penutupan hingga manajemen RHU mau melengkapi kekurangan yang telah tercantum dalam pedoman Perwali tersebut.

“Tempat ini (RHU) kita tutup sampai nanti dari manajemen mereka lengkapi kekurangan terkait dengan penerapan protokol kesehatan dan physical distancing. Setelah dilengkapi semua, tim akan melakukan pengecekan, kalau itu sudah terpenuhi semua, mereka bisa melakukan operasional kembali,” tegasnya.

Pihaknya memberikan waktu dua hingga tiga hari ke depan kepada pihak manajemen agar melengkapi kekurangan protokol kesehatan yang harus diterapkan. Namun demikian, jika besok manajemen bisa langsung melengkapi semua, pihaknya mengizinkan RHU ini untuk kembali beroperasi.

“Kalau mereka besok bisa lengkapi semua yang tertera di dalam teknis itu, kita akan cek dan kalau sudah lengkap besok silahkan mereka operasi. Mau dibuka atau tidak itu kembali ke manajemen. Setelah mereka lengkapi kekurangannya tadi silahkan dibuka. Tapi kalau tidak ya harus tutup,” pungkasnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm