Ibnu Tantang Pembuktian Campur Tangan Pengusaha Advertising Bali

20 Juli 2020 12:10 WIB
Proses Penurunan Baliho di JL.A.Yani Banjarmasin
Proses Penurunan Baliho di JL.A.Yani Banjarmasin ( )

Banjarmasin, Sonora.ID - Seakan saling serang, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, menantang Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan, Winardi Sethiono, untuk membuktikan tudingan yang menyatakan ada pengusaha advertising asal Bali yang bermain di balik kisruh pembongkaran baliho bando.

Tudingan Wins sendiri cukup serius. Usai mengikuti rapat pendapat lintas komisi di DPRD Banjarmasin yang dipimpin Wakil Ketua HM Yamin pada Kamis (16/07) lalu, Ia membeberkan kronologi pembongkaran sejalan dengan rencana masuknya pengusaha asal Bali.

Pernyataan itu pun langsung direspon Ibnu Sina. Ia menepis tudingan adanya orderan dari pengusaha advertising asal Bali untuk pembongkaran baliho bando guna disulap menjadi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), plus media reklame membentang di ruas jalan protokol Banjarmasin itu.

Baca Juga: Dapat Lampu Hijau, Satpol PP Turunkan Sisa Material Bando Menggantung

“Kalau kami turunkan balihonya, itu pasti akan kami lelang. Berarti kami akan memberikan peluang terhadap investor lain. Tapi ini kenyataannya tidak,” tegas Ibnu kepada SMART FM.

Kemudian mantan anggota DPRD Kalsel ini pun juga mengingatkan pengusaha periklanan itu dengan putusan PTUN Banjarmasin yang memenangkan pihak pemerintah kota karena keberadaannya sudah tak mengantongi izin alias ilegal.

“Pihak pengusaha atau pemilik baliho bando itu juga pernah diberi surat peringatan untuk segera membongkar sendiri. Itu merupakan putusan PTUN Banjarmasin,” tegasnya lagi.

Dalam perkara gugatan PTUN Banjarmasin, diingatkannya bahwa pihak pengusaha advertising telah ditolak gugatannya oleh pengadilan tersebut.

"Mereka sudah jelas kalah di PTUN Banjarmasin. Nah, kalau soal teknis, mungkin di Satpol PP Banjarmasin perlu diperbaiki,” kata Ibnu.

Baca Juga: Tumbangkan Beberapa Pohon, Cuaca Ekstrem Landa Sumatera Selatan Pekan ini

Ia pun menekankan, bahwa Pemko Banjarmasin telah menjalankan tugas sesuai koridor hukum yang berlaku.

Bahkan, Ibnu menantang pihak pengusaha untuk membuktikan tudingan mereka soal dugaan keterlibatan investor ‘asing’, seperti yang disuarakan Winardi Sethiono.

“Terkait tudingan adanya investor luar, silahkan saja buktikan. Atau sekalian saja kami lelang,” ucap Ibnu lagi.

Baca Juga: Regulasi PM dan Perwali Terkait Bando di Banjarmasin Tumpang Tindih

Kendati demikian, Ia tetap memberi kesempatan terhadap pihak pengusaha periklanan itu untuk kembali memasang baliho. Hanya saja, harus berada di titik yang diperbolehkan oleh aturan.

“Tapi sampai saat ini, kami persilahkan mereka untuk bangun di titik yang diperbolehkan. Bahkan, proses perizinan pun telah kami permudah,” pungkas Ibnu Sina.

Sekedar mengingatkan, seluruh reklame berjenis bando di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin, akhirnya dibongkar oleh Satpol PP dan Damkar yang dimotori oleh Ichwan Noorkhalik, beberapa waktu lalu. Pembongkaran sebagai tindaklanjut pasca penyegelan oleh Satpol PP karena dianggap sudah tidak mengantongi izin.

Wins sendiri memotori pelaporan secara personal terhadap Ichwan Noorkhalik ketika menjadi Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel, atas dugaan pengrusakan baliho bando di Jalan Ahmad Yani pada 19 Juni lalu.

Baca Juga: Aceh Jadi Wilayah Termiskin di Sumatera, Spanduk Ucapan Selamat Bertebaran

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm