Dampak Covid-19, Pemprov Sumsel Hapus Sanksi Administratif PKB & BBNKB II

2 Agustus 2020 13:33 WIB
 Gubernur Provinsi Sumatera Selatan H. Herman Deru
Gubernur Provinsi Sumatera Selatan H. Herman Deru ( Sonora FM Palembang)

Palembang, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (1/8), melakukan launching program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II, di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Palembang I.

Program ini akan berlangsung selama bulan Agustus 2020.

Saat memberikan sambutan di acara tersebut, Gubernur Provinsi Sumatera Selatan H. Herman Deru mengatakan, meski program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke-75, namun yang menjadi alasan dari pelaksanaan program ini adalah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Baca Juga: Tingkatkan Olahraga Golf, Gubernur Sumsel Lantik Dewan Pengurus Palembang Golf Club

“Kenapa sih ini kita buat? Momennya kita ambil 17 Agustus. Tapi, penyebabnya pandemi,” ujar Herman Deru, dalam video yang diunggah akun instagram @humasprovsumsel, Sabtu (1/8).

Menurut Herman Deru, salah satu fungsi pajak daerah yang dibayarkan oleh masyarakat provinsi Sumatera Selatan adalah untuk membantu keringanan uang kuliah tunggal (ukt) bagi ribuan mahasiswa asal Sumatera Selatan yang terdampak pandemi Covid-19.

“Tahu ndak Bapak Ibu sekalian? Kita memberikan pembiayaan kepada mahasiswa yang jumlahnya 18 ribu, juga dari uang-uang ini. Baik mahasiswa negeri, mahasiswa swasta, yang di Sudan, yang di Kairo. Dari sini,” ujar pria yang dilantik sebagai gubernur provinsi Sumatera Selatan sejak tahun 2018 tersebut.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Ajak Masyarakat untuk Memaknai Pandemi Covid-19 sebagai Ujian

Pelayanan para petugas pajak tersebut, lanjut Herman Deru, merupakan salah satu bentuk ibadah yang dilakukan.

“Polisinya, Dispendanya, Jasa Raharjanya,” ungkap mantan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Timur 2 periode tersebut.

Pada kesempatan itu, Herman Deru turut berkomentar tentang pelayanan Jasa Raharja.

Ia menduga, perusahaan yang bergerak di bidang asuransi sosial tersebut tidak melakukan pemotongan denda tahun berjalan.

Baca Juga: Gubernur Sumsel: Makna Berkurban adalah Keberanian untuk Berbuat Kebajikan

Berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, Herman Deru menyarankan agar hal tersebut bisa diajukan oleh Jasa Raharja ke kementerian keuangan Republik Indonesia.

“Tolonglah Pak diajukan. Waktu pemutihan zaman dulu, kalau denda berjalan juga dihilangkan. Bila perlu kita surati Menkeu. Gak apa-apa. Dirjennya juga orang Sumatera Selatan, Pak Askolani. Nanti kita sampaikan,” ujarnya.

Hal tersebut, sambung Herman Deru, untuk menghindari ketimpangan kebijakan yang mungkin terjadi.

“Jangan timpang, kok Gubernur punya kebijakan pajak daerah, Jasa Raharjanya gak ikut,” ungkapnya.

Baca Juga: BPPW Sumsel Butuh Dukungan Pemkot Palembang dalam Penanganan Kawasan Kumuh

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm