Semarang, Sonora.ID - Walikota Semarang, Hendrar Prihadi,akan memberlakukan terkait kebijakan sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker.
Pihak Pemkot Semarang mengaku sudah mendiskusikan hal tersebut , meski belum dapat membeberkan terkait sanksi apa yang akan diterima masyarakat apabila tidak memakai masker.
Pasalnya, aturan tersebut masih perlu digodok oleh bagian hukum Setda Kota Semarang.
Hal ini menyusul diterbitkannya Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dam penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 oleh Presiden RI Joko Widodo. Hendi menargetkan perwal terkait hal tersebut akan rampung pada pekan depan.
Diharapkan, masyarakat akan semakin berdisiplin menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas.
Baca Juga: Inpres Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Masih Gantung, Pemko Banjarmasin Perlu Kajian
Lebih lanjut, Hendi menambahkan, berbagai upaya penanganan Covid-19 di Kota Semarang terus dilakukan, salah satunya yakni menggiatkan pembentukan kampung siaga candi hebat.
Dibentuknya kampung ini dimaksudkan agar warganya mandiri dakam memutus mata rantai Covid-19.
Namun, di sisi lain perekonomian di lingkungan sekitar tetap berjalan. Hendi, sapaan akrabnya menegaskan aturan itu agar masyarakat semakin disiplin.
Baca Juga: Himbauan Dishub Kota Semarang Untuk Tertib Parkir di Tempat yang Sudah Disediakan!
Apalagi meski saat ini kasus Covid-19 di Kota Semarang menurun,tapi masih tergolong tinggi.
Pihaknya terus menggiatkan Kampung Siaga Candi Hebat agar masyarakat semakin mandiri, disiplin dan bisa bekerja serta menjaga kesehatan agar roda ekonomi bergulir lagi.
Saat ini sudah ada sekitar 266 kampung siaga candi hebat dan 28 pondok pesantren kerjasama TNI, Polri dan pemerintah.
Baca Juga: Akibat Pandemi, Kota Semarang Kehilangan 1,1 Triliun Dana Pembangunan Daerah