"Saya juga minta Sriwijaya Corruption Watch untuk membantu deteksi ini," ungkap Gubernur Provinsi Sumatera Selatan yang dilantik pada tahun 2018 lalu tersebut.
Herman Deru menjelaskan, hal tersebut untuk menghindari penilaian orang terhadap penerapan aturan pemerintah di masyarakat.
"Agar kita jangan sampai dianggap, aturan itu tajam ke bawah, tumpul ke atas," ujar mantan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Timur dua periode tersebut.
Pada kesempatan itu, Herman Deru menyampaikan keinginannya, agar terjalin kerja sama serta niat yang baik antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Sriwijaya Corruption Watch (SCW).
Baca Juga: Tempat Karaoke di Makassar Nekat Buka Selama Pandemi Covid-19
Menurut Herman Deru, temuan Sriwijaya Corruption Watch (SCW) tadi, bisa menjadi ibadah bagi para aktivis yang tergabung dalam organisasi tersebut.
Dikatakan Herman Deru, sejak menjabat sebagai kepala daerah provinsi Sumatera Selatan pada 1 Oktober 2018 lalu, ia memberikan perhatian lebih untuk menyerap aspirasi masyarakat Bumi Sriwijaya yang merasa terganggu dengan keberadaan truk pengangkut batu bara yang melewati jalan umum.
Dalam kurun waktu sekitar satu minggu setelah dilantik, Herman Deru mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan No. 23 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum.
Pasca dicabutnya peraturan tersebut, maka aturan terkait angkutan batu bara kembali lagi ke Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Baca Juga: Sriwijaya Corruption Watch Laporkan Temuan Soal Aktivitas Penambangan Batu Bara Ilegal