Sudah Lebih dari 35 Ribu Kendaraan Ikuti Program Pemutihan Pajak

28 Agustus 2020 19:35 WIB
Kepala Seksi (Kasi) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) Kompol A. Listiyono
Kepala Seksi (Kasi) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) Kompol A. Listiyono ( Koleksi Pribadi)

Palembang, Sonora.ID - Selama bulan Agustus 2020, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya.

Program yang ditujukan untuk masyarakat di Provinsi Sumatera Selatan tersebut berupa penghapusan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) Kompol A. Listiyono, animo masyarakat untuk berpartisipasi dalam program tersebut sangat tinggi.

Baca Juga: Hindari Antrian Panjang, Pemkot Balikpapan Imbau Masyarakat Bayar PBB Lewat Perbankan

Ia menilai, kenaikan jumlah kunjungan wajib pajak dalam program penghapusan sanksi administratif bisa mencapai di atas seratus persen bila dibandingkan dengan hari biasa.

"Selama pemutihan ini, dari tanggal 1 sampai 22 Agustus, animo masyarakat bisa dihitung dua sampai tiga kali lipat. Artinya, lonjakan ini sangat signifikan buat kita," ujar Kompol A. Listiyono, saat diwawancarai Radio Sonora di Kantor Bersama Samsat Kota Palembang I, Rabu (26/8).

Menurutnya, dari pagi hingga siang hari, masyarakat masih terlihat mengantri untuk mengikuti program pemutihan tersebut.

Ia menambahkan, jumlah masyarakat wajib pajak yang mendatangi Kantor Bersama Samsat Kota Palembang I, bahkan pernah mencapai 600 orang dalam satu hari.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Diperpanjang Hingga Akhir Bulan Desember 2019

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm