Setelah Bubarkan Lembaga, Pakar Usul Pemotongan Gaji Presiden untuk Tangani Covid-19

9 September 2020 11:20 WIB
Presiden Jokowi kembali membentuk tim  penanganan Covid-19.
Presiden Jokowi kembali membentuk tim penanganan Covid-19. ( Kompas.com)

Terbukti dengan adanya pembubaran kementerian/lembaga yang lalu, pemerintah menghemat Rp 200 miliar yang kemudian digunakan untuk UMKM dan kesehatan.

Bahkan dalam kesempatan tersebut, Bhima mengusulkan bukan hanya gaji yang dipotong tetapi tunjangan untuk presiden juga.

Ia pun mengusulkan agar Jokowi tidak menerima gaji selama tiga bulan, lalu dialihkan kepada dana penanganan Covid-19.

Baca Juga: Kabar Baik Datang dari Jokowi, Masyarakat Indonesia Masih Dapat Nikmati 4 Bantuan Ini Hingga 2021

“Kalau menurut saya potong gaji, semua eselon I termasuk juga menteri, tunjangan semua,” ungkapnya.

Berdasarkan UU Ketentuan tentang Gaji Presiden dan Wakil Presiden dalam UU Nomor 7 tahun 1978, diketahui bahwa gaji yang saat ini diterima oleh Jokowi adalah sekitar Rp 62 juta, termasuk dengan tunjangannya.

Sedangkan, gaji yang diterima oleh Wakil Presiden sekitar Rp 62 juta termasuk dengan tunjangan.

Baca Juga: Berduka atas Pandemi, Puan Berikan Saran dan Nasihat untuk Jokowi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm