Sonora.ID - Beberapa saat yang lalu, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk membubarkan kementerian/lembaga yang dianggap sudah tak lagi produktif.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari langkah untuk mengalihkan berbagai anggaran dari kementerian/lembaga tersebut demi kepentingan penanganan Covid-19.
Pasalnya, Covid-19 ini termasuk banyak hal di dalamnya, yaitu kesehatan masyarakat, layanan medis lainnya, bahkan hingga perbaikan ekonomi.
Baca Juga: Dinilai Tak Jalankan Tugas, Khofiffah Putuskan Tak Bayar Gaji Bupati Jember Selama 6 Bulan
Melihat hal tersebut, salah seorang pakar ekonomi dari Indef, Bhima Yudhistira menyatakan bahwa ada cara lain yang juga bisa dilakukan untuk membantu menangani Covid-19 ini.
Setelah efisiensi kementerian dan lembaga, dirinya kemudian mengusulkan untuk adanya pemotongan gaji presiden.
Dengan demikian, Bhima meyakini akan ada penghematan negara dalam jumlah yang besar dan bisa digunakan untuk membantu dana penanganan Covid-19.
Baca Juga: 5 Provinsi Penerima Subsidi Gaji Terbanyak di Indonesia, Salah Satunya Jawa Tengah
Terbukti dengan adanya pembubaran kementerian/lembaga yang lalu, pemerintah menghemat Rp 200 miliar yang kemudian digunakan untuk UMKM dan kesehatan.
Bahkan dalam kesempatan tersebut, Bhima mengusulkan bukan hanya gaji yang dipotong tetapi tunjangan untuk presiden juga.
Ia pun mengusulkan agar Jokowi tidak menerima gaji selama tiga bulan, lalu dialihkan kepada dana penanganan Covid-19.
Baca Juga: Kabar Baik Datang dari Jokowi, Masyarakat Indonesia Masih Dapat Nikmati 4 Bantuan Ini Hingga 2021
“Kalau menurut saya potong gaji, semua eselon I termasuk juga menteri, tunjangan semua,” ungkapnya.
Berdasarkan UU Ketentuan tentang Gaji Presiden dan Wakil Presiden dalam UU Nomor 7 tahun 1978, diketahui bahwa gaji yang saat ini diterima oleh Jokowi adalah sekitar Rp 62 juta, termasuk dengan tunjangannya.
Sedangkan, gaji yang diterima oleh Wakil Presiden sekitar Rp 62 juta termasuk dengan tunjangan.
Baca Juga: Berduka atas Pandemi, Puan Berikan Saran dan Nasihat untuk Jokowi