Dapatkan Bantuan Modal Usaha Rp 2,4 Juta dengan Bermodalkan KTP

11 September 2020 15:10 WIB
E-KTP
E-KTP ( )

Serta yang paling penting adalah tak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.

Pelaku usaha bisa mendaftarkan diri dengan mendatangi Dinas Koperasi Kabupaten atau Kotamadya.

Kemudian akan didata dan dicek satu per satu persyarata apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.

Baca Juga: Kabar Baik Datang dari Jokowi, Masyarakat Indonesia Masih Dapat Nikmati 4 Bantuan Ini Hingga 2021

Jika dirasa berhak mendapatkan, maka pelaku usaha akan menerima dana subsidi modal dari pemerintah Rp 2,4 juta melalui rekening yang didaftarkan.

"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," jelas Teten.

Baca Juga: Pertamina Hulu Kaltim Serahkan Bantuan Ambulance untuk Desa Semangko, Kutai Kartanegara

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Ini Syarat untuk Mendapatkannya".

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm