Sonora.ID - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan Bantuan Presiden Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan diperpanjang hingga 2021.
Sehingga, bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri masih bisa dilakukan dengan syarat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja.
"Jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujar Teten dalam sambutannya melalui virtual pada pembukaan pelatihan bertema "KUKM Eksis dan Mampu Beradaptasi dalam Pandemi COVID-19 dan Era New Normal", Senin (7/9/2020).
Baca Juga: Beberapa Sudah Cair, Menaker Minta Bantuan Subsidi Gaji Dikembalikan
Dirinya mengatakan, bantuan ini diberikan secara cuma-cuma dengan tujuan untuk membantu para pelaku usaha mikro agar tetap memiliki modal ketika ingin membuka usaha.
Nantinya, BLT tersebut akan diberikan kepada pengusaha mikro yang memang benar-benar memenuhi persyaratan.
Adapun untuk mendapatkan bantuan senilai Rp 2,4 juta ini, syaratnya hanya memiliki KTP sebagai WNI dan memiliki NIK tentunya.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji Tahap Ke-2 Berhasil Disalurkan, Tahap Ke-3 Segera Cair, Cek Disini Infonya!
Serta yang paling penting adalah tak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.
Pelaku usaha bisa mendaftarkan diri dengan mendatangi Dinas Koperasi Kabupaten atau Kotamadya.
Kemudian akan didata dan dicek satu per satu persyarata apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.
Baca Juga: Kabar Baik Datang dari Jokowi, Masyarakat Indonesia Masih Dapat Nikmati 4 Bantuan Ini Hingga 2021
Jika dirasa berhak mendapatkan, maka pelaku usaha akan menerima dana subsidi modal dari pemerintah Rp 2,4 juta melalui rekening yang didaftarkan.
"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," jelas Teten.
Baca Juga: Pertamina Hulu Kaltim Serahkan Bantuan Ambulance untuk Desa Semangko, Kutai Kartanegara
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Ini Syarat untuk Mendapatkannya".