Bantah Isu Dapat Jabatan di Pemerintahan, Bos KSPI: Mogok Kerja 3 Hari Terus Berlanjut

6 Oktober 2020 08:37 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal ( Kompas.com)

Sonora.ID - Hadirnya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Istana Negara saat sidang pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Gedung DPR RI membuat isu miring terhadapnya.

Ia dinilai telah mendapatkan tawaran penting yakni sebuah jabatan dari pemerintahan.

Isu tersebut langsung dibantah oleh Said Iqbal kepada Kompas.com, Senin, (5/10/2020).

"Tidak ada, tidak pernah ada pembicaraan (tawaran jabatan di pemerintahan) tersebut," kata Said.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Investor Global: Kami Khawatir Merusak Lingkungan

Dirinya menjelaskan, meski RUU Cipta Kerja telah disahkan, sebanyak 32 konfederasi serikat buruh tetap akan melanjutkan mogok kerja nasional yang berlangsung hari ini, Selasa (6/10/2020) hingga 8 Oktober 2020.

Dalam aksi mogok tersebut, para buruh nantinya akan terus menyuarakan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Adapun beberapa tuntutan yang dkritik seperti tetap ada UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup.

Selanjutnya, tak ada oursoucing seumur hiduo, waktu tak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus dapat jaminan kesehatan dan pensiun.

Baca Juga: Tok! DPR Resmi Sahkan 'Omnibus Law' Jadi Undang Undang Cipta Kerja

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm