FKSPN Kota Semarang Tolak Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja

6 Oktober 2020 20:40 WIB
Tolak Omnibus Law
Tolak Omnibus Law ( )

Semarang, Sonora.ID - Ketua Forum Komunikasi Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kota Semarang, Heru Budi Utoyo Mengecam DPR RI dan Pemerintah RI atas kebijakannya dalam pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Pengesahan RUU tersebut dilakukan DPR RI dan Pemerintah Republik Indonesia pada hari Senin, 5 Oktober.

“Mendengar kabar bahwa pada hari ini DPR RI telah mengesahkan UU Cipta Kerja pada sidang paripurna DPR RI dan dihadiri oleh Pemerintah Republik Indonesia, tentunya kami merasa kecewa dan mengecam atas kebijakan tersebut,” katanya.

Pihaknya menerangkan, bahwa pemerintah dan DPR RI memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 ini untuk mengejar segera disahkannya sebuah Undang-undang Omnibus Law. Padahal RUU tersebut mengorbankan kepentingan masyarakat pekerja/buruh.

Baca Juga: Ramai Tudingan Isu Hoax UU Omnibus Law, Pihak Redaksi Merdeka.com Beri Klarifikasi

“Ternyata dugaan kami selama ini benar, bahwa Pemerintah dan DPR RI memanfaatkan kondisi pandemi covid-19 ini untuk mengejar segera disahkannya sebuah Undang-undang Omnibus Law yang syarat kepentingan pemodal dengan mengorbankan kepentingan masyarakat,” imbuhnya.

Pihaknya menyampaikan rasa bela sungkawa atas matinya hati nurani bagi mereka yang terlibat dalam proses pengesahan Undang Undang Cipta Kerja Omnibus Law.

“Kami akan terus melakukan penolakan dan perlawanan atas disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang Undang, dengan cara aksi yang konstitusional dan akan menempuh jalur hukum melalui Judicial Review,” tandasnya.

Baca Juga: Bantah Isu Dapat Jabatan di Pemerintahan, Bos KSPI: Mogok Kerja 3 Hari Terus Berlanjut

Selain itu, dengan adanya pemberian hak dan perlindungan pekerja/ buruh yang lebih baik, akan mampu meningkatkan daya saing dan produktivitas usaha.

Pelaku usaha juga mendapatkan insentif dan kemudahan, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi, di samping adanya bidang kegiatan usaha yang lebih luas untuk dapat dimasuki investasi, dengan mengacu kepada bidang usaha yang diprioritaskan Pemerintah (Daftar Prioritas Investasi).

Jaminan perlindungan hukum yang cukup kuat juga kini dimiliki pelaku usaha, dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi, dimana pelanggaran administrasi hanya dikenakan sanksi administrasi, sedangkan pelanggaran yang menimbulkan akibat K3L (Keselamatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan) dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga: Tok! DPR Resmi Sahkan 'Omnibus Law' Jadi Undang Undang Cipta Kerja

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm