Dewan Pers Tegaskan Tindakan Najwa Wawancarai Kursi Kosong Tak Melanggar Kode Etik.

8 Oktober 2020 21:26 WIB
Scane Mata Najwa #MataNajwaMenantiTerawan
Scane Mata Najwa #MataNajwaMenantiTerawan ( Tangkap Layar)

Sonora.ID - Presenter Kondang Program Mata Najwa, saat ini tengah menuai banyak perhatian publik. Pasalnya Najwa menampilkan hal yang berbeda pada satu segmen dimana dirinya mewawancarai kursi kosong.

Harusnya kursi tersebut ditempati oleh Menteri Kesehatan Indonesia Terawan Agus Purtanto. Namun nyatanya Menkes Indonesia tak memenuhi undangan tersebut dan akhirnya Najwa mewawancarai kursi kosong.

Hal ini nyatanya mengundang emosi salah satu relawan pendukung Jokowi lantaran dinilai sebagai sebuah penghinaan.

Baca Juga: Ini Pengakuan Pelaku Teror Alat Kelamin ke Mahasiswi UIN Alauddin Makassar

Akhirnya Relawan Jokowi melaporkan Najwa ke pihak kepolisian. Namun laporan yang dibuat langsung ditolak oleh pihak kepolisian lantaran bukan ranah kepolisian.

Anggota Dewan Pers Ahmad Jauhar menilai tidak ada pelanggaran pasal Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam video 'Mata Najwa' edisi 'Menanti Terawan'.

Hal itu ia katakan terkait pelaporan terhadap jurnalis sekaligus presenter 'Mata Najwa' Najwa Shihab oleh relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga: Waspada Penyalahgunaan Narkoba di Instansi Pemerintahan, BNNK Ogan Ilir Gelar Bimtek

Namun laporan itu ditolak Kepolisian karena dianggap menjadi ranah Dewan Pers. "Pasal mana dari KEJ yang dilanggar?," kata Ahmad kepada Kompas.com, Rabu (7/10/2020).

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm