Gandeng Dua Lembaga Filantropi, LPSK Salurkan Bantuan Psikososial di Yogyakarta

22 Oktober 2020 14:20 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo ( )

Tim ini memiliki tugas antara lain memetakan program bantuan psikososial yang berada di kementerian/lembaga pemerintah maupun swasta termasuk Lembaga Filantropi, dan kelompok masyarakat yang konsen di isu sosial.

Tim juga ditugaskan untuk menyusun peta jalan (road map) program/layanan psikososial, termasuk memastikan layanan psikososial yang dilaksanakan memiliki manfaat dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya sebagai upaya pengembangan sosial ekonomi korban.

"Misalnya, pendampingan khusus bagi korban yang memperoleh layanan psikososial melalui pelatihan dan bantuan modal usaha," lanjut Hasto mencontohkan.

Baca Juga: Akselerasi Elektronifikasi Pemda & Digitalisasi Daerah Kota Yogyakarta, Pemkot Yogyakarta, BI DIY dan BPD DIY Lakukan Penandatangan MOU Kerjasama

Dalam kesempatan ini, LPSK melalui dukungan dari Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqoh Muhammadiyah (Lazismu) akan melaksanakan program psikososial berupa modal usaha, beasiswa pendidikan, dan biaya pengobatan bagi 2 (dua) orang korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan 4 (empat) orang korban Penganiayaan Berat.

Selain itu, Lazismu juga akan melakukan penyerahan secara simbolis 1000 paket bantuan ketahanan pangan berupa makanan kaleng, yang akan diberikan kepada korban di wilayah DIY, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jakarta.

Program psikososial tersebut akan dilaksanakan bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara LPSK dengan Lazismu tentang Program Bantuan Rehabilitasi Psikososial Korban Tindak Pidana Terlindung LPSK. Penandatanganan akan dilakukan oleh Maneger Nasution selaku Wakil Ketua LPSK dan Hilman Latief selaku Ketua Lazismu dengan disaksikan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dan Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.

Baca Juga: Wujudkan Jogja Tourism Goes to Digital Ecosystem, Melalui Sinergi Pengembangan Pariwisata DIY

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm