Polisi Tangkap 13 Pelaku Perusak dan Pembakar Ambulans Milik Partai Nasdem

27 Oktober 2020 13:35 WIB
Jumpa pers penangkapan 13 pelaku perusakan dan pembakaran ambulans milik Partai NasDem di Makassar
Jumpa pers penangkapan 13 pelaku perusakan dan pembakaran ambulans milik Partai NasDem di Makassar ( Sonora.ID)

"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti di TKP. Termasuk mobil Ambulance, mobil Toyota Vios warna hitam serta bom melotov satu kardus. Ada juga sejumlah pakaian tersangka yang digunakan saat rusuh," jelasnya.

Adapun pasal yang dikenakan para tersangka yakni Pasal 187 Ayat 1 dan Pasal 170 Ayat 1 junto Pasal 55 56 KUHP.

Pasal 187 menyebutkan dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan menimbulkan bahaya hukum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga: 2021, DLHK Palembang Tak Lagi Angkut Sampah dari Kawasan Komersil

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm