Polisi Tangkap 13 Pelaku Perusak dan Pembakar Ambulans Milik Partai Nasdem

27 Oktober 2020 13:35 WIB
Jumpa pers penangkapan 13 pelaku perusakan dan pembakaran ambulans milik Partai NasDem di Makassar
Jumpa pers penangkapan 13 pelaku perusakan dan pembakaran ambulans milik Partai NasDem di Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Kepolisian daerah Sulawesi Selatan berhasil menangkap 13 pelaku perusakan dan pembakaran ambulans milik Partai NasDem di Jalan AP Pettarani Makassar.

Para tersangka secara resmi diumumkan ke publik oleh Kapolda Sulsel, Irjen Merdisyam saat jumpa pers di halaman Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Selasa (27/10/2020).

Dia mengatakan, ke 13 tersangka terdiri dari 10 orang dewasa dan tiga orang di bawah umur. Mereka kini telah ditahan karena terbukti melakukan pengerusakan saat demonstrasi terjadi.

"Untuk tiga orang tersangka di bawah umur kami serahkan ke kantor rehabilitasi anak," ujar Jendral bintang dua ini.

Baca Juga: Peduli Kemanusiaan Puluhan Jurnalis Cirebon Donor Darah Bantu PMI

Dia menjelaskan sebagian tersangka tersebut juga melakukan pengerusakan di kantor DPD Partai NasDem dengan melemparinya menggunakan batu.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menyisir lokasi hingga berhasil mengamankan sejumlah terduga pengerusakan.

"Pada awalnya didapat 21 orang. Namun setelah melakukan penyelidikan, kami mencari bukti dan memeriksa beberapa saksi maka ditetapkan 13 orang tersangka," jelasnya.

Baca Juga: Saling Bagi Pengalaman, KPP Kalteng dan KPPI Kalsel Tukar Pikiran

Dari tangan tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan saat rusuh. Diantaranya satu box bom molotov, anak panah beserta busur, hingga sejumlah pakaian tersangka yang digunakan saat kerusuhan.

"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti di TKP. Termasuk mobil Ambulance, mobil Toyota Vios warna hitam serta bom melotov satu kardus. Ada juga sejumlah pakaian tersangka yang digunakan saat rusuh," jelasnya.

Adapun pasal yang dikenakan para tersangka yakni Pasal 187 Ayat 1 dan Pasal 170 Ayat 1 junto Pasal 55 56 KUHP.

Pasal 187 menyebutkan dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan menimbulkan bahaya hukum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga: 2021, DLHK Palembang Tak Lagi Angkut Sampah dari Kawasan Komersil

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm