DLHK Palembang Imbau Pengelola Pasar dan Mall Berinovasi Manfaatkan Keberadaan Sampah

31 Oktober 2020 09:35 WIB
DLHK Palembang Imbau Pengelola Pasar dan Mall Berinovasi Manfaatkan Keberadaan Sampah
DLHK Palembang Imbau Pengelola Pasar dan Mall Berinovasi Manfaatkan Keberadaan Sampah ( )

Palembang, Sonora.ID - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang mengimbau para pengelola kawasan komersil seperti pasar dan mall supaya mulai menyiapkan fasilitas dan bila perlu membuat inovasi dalam pengelolaan sampah.

Hal ini menyusul DLHK Kota Palembang yang kini tengah menggodok dan menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali), mengenai pengangkutan sampah rumah tangga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dari turunan peraturan daerah (perda) tahun 2015.

Poin dalam perwali tersebut merupakan hasil perubahan kebijakan Perda nomor 3 tahun 2015 tentang sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga lainnya.

Baca Juga: Pilkada Ditengah Pandemi, Pengamat Sarankan KPU Gencar Lakukan Sosialisasi

"Penetapannya mulai 2021 semua pasar, mall dan komersil harus mengangkut sampah sendiri ke TPA atau mereka kelola sendiri juga tak apa. Perwali soal ini sedang dalam proses," ungkap Kepala DLHK Kota Palembang, Alex Fernandus kepada Smart Fm Palembang beberapa waktu lalu.

Untuk itu, agar tidak menjadi permasalahan ketika DLHK menghentikan pengangkutan, lanjut Alex, pengelola kawasan komersil diminta untuk menciptakan inovasi supaya sampah tersebut dapat dimanfaatkan.

"Misalnya di pasar tradisional itu sampah bisa dijadikan pupuk kompos atau produk eco enzim, jadi tidak semua sampah terbuang ke TPA," kata Alex.

Baca Juga: Tak Harus Selalu Berpikir Positif Agar Terhindar Dari Toxic Positivity

Alex menambahkan, jika pengelola kawasan komersil tidak mematuhi aturan terkait pengangkutan sampah mandiri, maka Pemkot Palembang akan mengenakan sanksi penjara maupun denda.

Aturan tersebut juga dibuat guna mengantisipasi TPA Sukawinatan yang sudah kelebihan kapasitas dan tinggal menyisakan dua hektar untuk sampah.

Dengan demikian, DLHK hanya akan fokus untuk pengangkutan sampah masyarakat dari TPS ke TPA. Saat ini, lanjutnya, dari 90 armada pengangkut sampah, 40 persen digunakan pihak pasar dan komersil.

"Sebenarnya kebutuhan kendaraan idealnya 200 unit. Setelah Perwali selesai diproses, kita akan sosialisasikan," ujarnya.

Alex menerangkan, jika sesuai prosedural dalam rancangan perwali, DLHK memiliki tugas mengangkut sampah dari TPS ke TPA, bukan termasuk sampah liar di pinggiran jalan.

"Penegasannya, sampah liar adalah tanggung jawab bersama. Tapi banyak masyarakat malah menempatkan sampah bukan di TPS milik kami," tutupnya.

Baca Juga: Kelola Limbah Medis Covid-19, Dinkes Palembang Libatkan Pihak Ketiga

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm