Abaikan Teguran Kemendagri, Pj Wali Kota Makassar Ogah Sanksi ASN Tidak Netral

2 November 2020 20:10 WIB
Ruddy Djamaluddin, Pj Wali Kota Makassar tanggapi teguran Kemendagri perihal ASN tidak netral
Ruddy Djamaluddin, Pj Wali Kota Makassar tanggapi teguran Kemendagri perihal ASN tidak netral ( Sonora.ID)

Sebelumnya, 67 kepala daerah termasuk Pj Wali Kota Makassar tak menjalankan rekomendasi ASN terkait penjatuhan sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas di Pilkada 2020. Olehnya, Kemendagri pun menegur mereka.

Teguran itu disampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

"Tertanggal 27 Oktober 2020," kata Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga, melalui keterangan tertulis, Minggu (1/11/2020).

Baca Juga: APBD-P Ditolak, Pemkot Makassar Ajukan Perubahan Parsial di Kemendagri

Teguran kepada 67 kepala daerah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua KASN dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ini tentang pedoman pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.

Hingga tanggal 26 Oktober 2020, ada 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah. Semuanya belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Adapun rinciannya ialah 10 Gubernur belum menindaklanjuti 16 rekomendasi dan 48 Bupati belum menindaklanjuti 104 rekomendasi. Kemudian 11 rekomendasi belum ditindaklanjuti 9 Wali Kota.

Baca Juga: Resmi, Gubernur Jatim Lantik Pj Bupati Sidoarjo, Dr. Hudiono

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm