OPD Hadir Secara Virtual, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan: Rapat Paripurna Adalah yang Paling Tinggi yang Harus Dihormati

4 November 2020 21:05 WIB
OPD Hadir Secara Virtual, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan: Rapat Paripurna Adalah yang Paling Tinggi yang Harus Dihormati
OPD Hadir Secara Virtual, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan: Rapat Paripurna Adalah yang Paling Tinggi yang Harus Dihormati ( )

Sebagai gambaran, pada rapat paripurna kali ini, anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, lebih banyak yang hadir langsung di ruang rapat paripurna daripada yang mengikuti secara virtual.

"Jadi, tolong Pak Sekretaris Daerah, sampaikan ke Pak Gubernur, untuk OPD juga menghormati Paripurna ini," ungkap politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut, Senin (2/11).

Ditegaskannya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jangan hanya mau hadir di rapat paripurna, saat ada Gubernur.

"Kalau Gubernur tidak hadir, tidak juga hadir," ujarnya.

Baca Juga: Peringati Hari Jadi Kabupaten OKI, Gubernur Sumsel Hadiri Rapat Paripurna DPRD

DPRD Provinsi Sumatera Selatan, sambungnya, juga bisa menyampaikan hal tersebut di Rapat Paripurna berikutnya. Dalam hal ini, sikap DPRD Provinsi Sumatera Selatan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak menghormati lembaga legislatif tersebut.

"Tolong Pak Sekda untuk disampaikan kepada Pak Gubernur," pungkasnya.

Dalam Rapat Paripurna XVIII dan XIX DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Senin (2/11), Ketua DPRD Hj. R.A. Anita Noeringhati menyoroti tentang tidak banyaknya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang hadir.

Menurutnya, sebagai forum tertinggi, semua pemangku kepentingan wajib menghormati Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga: Gubernur Sumsel H. Herman Deru Resmikan Pembukaan Festival Rempah 2020

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm