Jateng Terus Gaungkan dan Sosialisasikan 'Jo Kawin Bocah'

12 Desember 2020 16:30 WIB
Tangkapan layar webinar DP3AP2KB Provinsi Jateng dan Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM)
Tangkapan layar webinar DP3AP2KB Provinsi Jateng dan Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM) ( )

Mengingat perkawinan anak berkontribusi terhadap kekerasan perempuan. Adanya Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili perkara dispensasi kawin, adalah salah satu langkah progresif untuk menekan terjadinya perkawinan anak. Tetapi perlu ada sinergi untuk memperkuat implementasinya.

Dalam rangkaian 16 Hari Antikekerasan terhadap Anak, BKOW Jateng bekerja sama dengan DP3AP2KB Provinsi Jateng dan Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM) menyelenggarakan webinar ini.

Di antara pembicaranya adalah Ketua BKOW Jateng, Kepala DP3AP2KB Jateng, hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama Semarang Domiri, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unissula Dr Mila Karmilah, dan Direktur LRC KJHAM Nur Laila Hafidhoh.

Baca Juga: Rencana ke Semarang? Wajib Banget Cicipi Jajanan Legendaris Satu Ini

Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Semarang Domiri menyampaikan, latar belakang lahirnya Perma Nomor 5 Tahun 2019 yakni semua tindakan mengenai anak yang dilakukan pengadilan, bertujuan demi kepentingan terbaik bagi anak.

Selain itu, pengadilan dalam keadaan tertentu dapat memberikan dispensasi kawin. Serta, belum ada aturan yang tegas dan terinci dalam progres mengadili permohonan dispensasi nikah anak.

Nur Laila Hafidhoh dari LRC KJHAM mencatat, banyak kasus kekerasan perempuan terjadi pada mereka yang memiliki latar belakang melakukan perkawinan usia anak.

Baca Juga: Pemprov Jateng Tekan Pernikahan Usia Dini Lewat Program 'Jokawin Bocah'

 

 

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm