Pemprov Bali Kembali Tunda Rencana Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

4 Januari 2021 13:45 WIB
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa ( Sonora Bali/ I Gede Mariana)

Denpasar, Sonora.ID - Memasuki Semester Genap, Kembali Tunda Pembelajaran Tatap Muka, Siswa Belajar Secara DaringMemasuki pembelajaran semester genap hari ini, Senin (04/1/2021), para siswa seharusnya telah kembali ke sekolah masing-masing.

Namun, seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Bali resmi menunda pelaksanaan pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang sampai kini masih terjadi.

Penundaan pembelajaran tatap muka ini resmi ditunda, setelah adanya koordinasi antara dinas yang menaungi urusan pendidikan kabupaten/kota dengan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali sebelum tahun baru 2021.

Baca Juga: Bea Meterai Menjadi Satu Harga, Bagaimana Dengan Meterai Stock Lama

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa mengatakan, bahwa pihaknya terus melakukan komunikasi dengan kabupaten/kota termasuk dengan pihak sekolah.

"Setelah mencermati perkembangan, situasi (Covid-19) yang trend-nya meningkat sehingga dilakukanlah penundaan (pembelajaran tatap muka). Dalam arti pembelajaran tetap secara daring," ungkap Boy Jayawibawa.

Boy Jayawibawa menegaskan, bahwa pihaknya harus menghormati kebijakan dari pemerintah kabupaten dan kota. Pasalnya pihak kabupaten/kota lebih mengetahui keberadaan zona sekolah termasuk aman dari Covid-19 atau tidak.

Baca Juga: Review Desember 2020: Kasus Positif Catatkan Rekor Tertinggi

Termasuk sekolah tingkat SMA, SMK dan SLB yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali juga ikut melakukan penundaan.

Hal itu dikarenakan keberadaan sekolah tersebut juga berada di wilayah kabupaten/kota sehingga mengikuti keputusan bupati/wali kota setempat.

Boy Jayawibawa menerangkan, penundaan pembelajaran tatap muka ini akan dievaluasi lagi dalam tiga bulan ke depan.

Dan pihaknya meminta kepada masyarakat untuk memaklumi kebijakan tersebut.

Baginya, hal itu sebagai upaya mengedepankan kesehatan dan keselamatan para siswa.

Baca Juga: Setelah Nataru, Daop 2 Bandung Prediksi Hari Ini Puncak Arus Kedatangan

Pihaknya mengungkapkan sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat pembelajaran tatap muka memang tidak diwajibkan, hanya dapat dilaksanakan atau diperbolehkan dengan menyiapkan berbagai daftar check list.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (plt) Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im mengatakan pelaksanaan pembelajaran tatap muka bersifat tidak wajib.

Menurut Ainun, dalam SKB empat menteri menyebutkan keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan bukan hanya dari pemerintah daerah, tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan para orang tua murid.

Baca Juga: Sebanyak 1.998 Petugas Amankan Malam Tahun Baru Di Kota Bandung

"PTM sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua," ujar Ainun melalui keterangan tertulis, Senin (4/1/2021).

Ainun mengatakan jika orang tua dapat menolak mengizinkan anak-anaknya untuk mengikuti pembelajaran tatap muka.

"Jika orang tua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah," kata Ainun.

Penyelenggaraan pembelajaran semester genap yang dimulai pada Januari 2021 tetap mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu, Sekolah yang dibuka juga diwajibkan untuk memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol yang ketat.

Sebagai contoh, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen dan satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.

Baca Juga: Polisi Tutup Jalur Menuju Lapangan Merdeka Balikpapan di Malam Tahun Baru 2020-2021

Dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi tetap harus dijunjung.

Pertama, memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama.

Kedua, memperhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial seluruh insan pendidikan.

Baca Juga: Setelah Nataru, Daop 2 Bandung Prediksi Hari Ini Puncak Arus Kedatangan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm