Maraknya Gepeng dan Anjal, Dinsos Palembang Tegas Lakukan Razia

6 Februari 2021 20:30 WIB
Modus Baru Pengemis, Denda Rp 50 Juta bagi Pemberi Uang untuk Manusia Silver
Modus Baru Pengemis, Denda Rp 50 Juta bagi Pemberi Uang untuk Manusia Silver ( KompasTV)

Palembang, Sonora.ID - Kembali berkeliarannya manusia silver, anak jalanan  (anjal) dan gelandangan dan pengamen (gepeng) di lampu merah dan sejumlah lokasi-lokasi tertentu di Kota Palembang, membuat Dinas Sosial Kota Palembang melakukan razia.

Kepala Dinas Sosial Kota Palembang Heri Aprian mengatakan, pihaknya dengan menggunakan 2 unit mobil patroli mulai melakukan penertiban baru-baru ini.

“Beberapa waktu lalu kita sudah melakukan pemantauan di seluruh lokasi yang kita pantau termasuk jakabaring perempatan Charitas, simpang 5, di Angkatan 45 kita upayakan itu. Dari pemantauan tersebut kita dapat beberapa oknum anjal. Lalu kami juga imbau masyarakat untuk tidak memberikan uang,” kata Heri saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Gelar Razia Pekat, Pol PP Banjarmasin Berhasil Jaring PSK dan Waria

Karena terbatasnya tim yang dimiliki oleh Dinas Sosial ia mengaku, tim mobile Dinsos cukup kewalahan untuk menertibkan anjal dan gepeng. Pihaknya meminta bantuan Satpol-PP dan Trantib Kecamatan untuk membantu penertiban.

“Kita takutkan hal ini akan terulang lagi, mengingat manusia silver, gepeng dan lain-lain selalu ada modus baru, kalau kita tidak sama-sama ya ini akan terulang terus,” katanya.
Heri menambahkan, untuk pembinaan khusus anjal dan Gepeng milik Pemerintah Kota yang berlokasi di Jalan Sukawinatan. Pembinaan dilakukan selama 3 hari ditempat penampungan tersebut.

“Kita kasih pembinaan kepada mereka selama tiga hari, setelah itu kami lepaskan lagi ke tempat keluarga mereka. Kalau mereka memang tidak punya tempat tinggal dititipkan ke panti asuhan,” tutupnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.