Tim Cipta Kondisi Giatkan Razia Prokes, Taman di Solo Ikut Digusur

22 Februari 2021 17:36 WIB
 Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Jawa dan Bali.
Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Jawa dan Bali. ( Ria Sonora)

Solo, Sonora.ID - Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Jawa dan Bali. Perpanjangan ini diketahui akan berlangsung hingga dua minggu kedepan.

Ketua Komite Penanganan covid-19 dan Pemulihan Perekonomian Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa PPKM skala mikro ini akan diperpanjang hingga tanggal 8 Maret 2021.

“Perpanjangan waktu diputuskan untuk dua minggu kedepan, 23 Febuari sampai 8 Maret 2021” kata Airlanga saat konfrensi pers daring, Sabtu(20/02/2021).

Baca Juga: Mulai Besok, Ketentuan Baru PPKM Mikro di Denpasar, Isolasi OTG dan GR Covid-19 Tidak di Hotel

Ia menjelaskan, PPKM dan PPKM skala mikro selama lima minggu belakangan ini telah terbukti mampu menurunkan jumlah penyebaran positif covid-19. Jumlah penurunan kasus penyebaran ini dinilai cukup baik.

Diketahui bahwa beberapa Provinsi yang menjalankan PPKM ini mengalami jumlah penurunan kasus aktif Covid-19 secara cukup signifikan. Karena hal itu, maka pemerintah memutuskan untuk memperpanjang jalanya PPKM skala mikro ini.

Airlangga juga meminta para gubernur di tujuh Provinsi di Jawa dan Bali segera menindaklanjuti instruksi dari Mendagri (Menteri Dalam Negeri) tentang perpanjangan PPKM mikro.

Ia juga meminta kepada para kepala daerah untuk meningkatkan dan memperkuat operasionalisasi pelaksanaan PPKM mikro ini. penguatanya sendiri dimulai dari desa/kelurahan dengan pemantauan persiapan dan dilakukanya 3T (Testing,Teaching,treatment).

Seperti yang telah diketahui pemerintah kota Solo telah Menjalankan PPKM skala mikro juga. Pembatasan ini direncanakan akan berjalan selama 14 hari yaitu dimulai sejak tanggal 9-22 Febuari. Kegiatannya sendiri dilakukan dengan operasi yustisi tim cipta kondisi kota Solo. Sasaran dari operasi ini adalah area disinyalir yang cukup rawan kerumunan seperti, pasar, taman, dan area area yang rawan kerumunan.

Operasi ini dilakukan untuk mensterilkan kawasan yang rawan kerumunan sekaligus mengingatkan masyarakat untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan

Pada hari Minggu,(21/02/2021) di kota Solo masih dilakukan kegiatan operasi cipta kondisi seperti biasanya. Para petugas kegiatan cipta kondisi PPKM skala mikro di kota Solo diketahui melakukan apel pagi sekitar jam 4 pagi di Taman Jaya Wijaya yang berlokasi di Mojosongo, Kecamatan Jebres, kota Solo.

Kegiatan diawali dengan pensterilan para pedagang di sekitar jalan Jaya Wijaya. Para pedagang dihimbau untuk menutup tokonya, dan tidak berjualan hari ini. Setelah itu tim cipta kondisi baru kembali ke taman Jayawijaya guna mensterilkan lokasi tersebut.

Kegiatan ini berlangsung untuk mensterilkan taman Jaya Wijaya dari banyak kerumunan masyarakat yang berolahraga disana. Operasi yang dilakukan adalah terkait penggunaan masker dan memberitahu untuk tidak berkerumun di taman tersebut.

 

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm