Batasi Layanan Jam Operasional Penyeberangan Lintas Ketapang-Gilimanuk, Kadishub Bali : Beroperasi Hingga Pukul 20.00 Wita

13 Juli 2021 18:00 WIB
Batasi Layanan Jam Operasional Penyeberangan Lintas Ketapang-Gilimanuk, Kadishub Bali : Beroperasi Hingga Pukul 20.00 Wita
Batasi Layanan Jam Operasional Penyeberangan Lintas Ketapang-Gilimanuk, Kadishub Bali : Beroperasi Hingga Pukul 20.00 Wita ( )

Denpasar, Sonora.ID - Dalam mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan untuk melaksanakan kebijakan pada bidang transportasi perlu diambil langkah pengendalian arus trasnportasi berupa penyekatan pergerakan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) antar Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Dalam keterangan pers Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta pada, Senin, 12 Juli 2021 malam menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (DirjenHubdat) akan menerapkan pembatasan waktu operasional terhadap layanan angkutan penyeberangan lintas Ketapang – Gilimanuk bagi 1).

Penumpang Kendaraan Umum baik Bus maupun Travel lintas Jawa-Bali dan seterusnya;  2). Sepeda Motor dan sejenisnya; 3). Pengguna Jasa Angkutan Penyeberangan tanpa kendaraan (Pejalan Kaki); dan 4). Pengguna Kendaraan pribadi dan sejenisnya.

Baca Juga: 4 Pos Penyekatan Ditambah di Pintu Masuk Kota Denpasar, Kini Jadi 11 Titik

“Layanan penyeberangan untuk empat jenis pengguna jasa diatas yang selama ini beroperasi 24 jam terhitung sejak rabu tanggal 14 Juli 2021 Pukul 20.00 Wita, akan hanya beroperasi mulai Pukul 06.00 Wita sampai dengan Pukul 20.00 Wita,” kata Kadishub Samsi Gunarta.

Lebih lanjut di sampaikan bahwa untuk kendaraan logistik layanan penyeberangan, ini tetap beroperasi selama 24 jam.

Sementara bagi pengguna jasa selama jam operasional hanya akan dilayani untuk menyeberang, apabila memiliki kelengkapan berupa 1).

Baca Juga: Keuskupan Agung Himbau Umat Katholik agar Menjadi Subjek bukan Objek Memerangi Pandemi

Surat keterangan negatif Covid-19 yang ditunjukkan hasil Rapid test antigen atau PCR yang masih berlaku dan dilengkapi dengan QRcode; dan 2). Sertifikat atau Kartu Vaksinasi Covid-19 sekurangnya 1 kali.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm