Langgar Prokes dan Tolak Isoman, WNA Rusia Dideportasi dari Bali

22 Juli 2021 13:45 WIB
Ilustrasi WNA Rusia di Deportasi
Ilustrasi WNA Rusia di Deportasi ( Humas Kemenkumham Bali )

Bali, Sonora.ID - Berdasarkan Surat Rekomendasi dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Nomor 180/7289/SET/SATPOL.PP Tanggal 9 Juli 2021 yang menyatakan bahwa satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia Inisial AN yang tempat/tanggal lahir Rusia, 18 Oktober 1988 dengan Nomor Paspor 757310xxx telah melakukan pelanggaran Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulisnya. 

Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan bahwa pada tanggal 4 Juli 2021 yang bersangkutan dinyatakan positif Covid-19 sesuai hasil test swab PCR yang dilakukan di Rumah Sakit Univesitas Udayana, Jimbaran, Badung-Bali. 

Baca Juga: Pemprov Sulsel Telusuri Izin TKA China, Terancam Deportasi Jika Melanggar

"Yang bersangkutan menolak untuk melaksanakan isolasi mandiri dan dengan sengaja tetap melakukan aktifitas, bertemu dengan banyak orang tanpa menggunakan masker. Hal tersebut secara nyata telah melanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021," ujar Jamaruli. 

Atas pelanggaran tersebut, Satpol PP Kabupaten Badung menjemput yang bersangkutan secara paksa dan ditempatkan di Hotel Ibis, Kuta untuk menjalani isolasi mandiri, sedangkan paspornya ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Selain itu, Kakanwil Kemenkumham Jamaruli menjelaskan setelah menjalani isolasi mandiri yang bersangkutan dinyatakan negative Covid-19, sesuai hasil test swab PCR yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan UPTD.

Baca Juga: Viral Terjun ke Laut Gunakan Sepeda Motor di Karangasem, Warga Rusia Kembali di Deportasi

Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Bali pada tanggal 15 Juli 2021, Pukul 10.00 WITA Petugas Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Kabupaten Badung mengantarkan yang bersangkutan menghadap ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan.

"Kemudian,Petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan pemeriksaan dan diketahui yang bersangkutan datang ke Indonesia pada Bulan Februari Tahun 2020 dengan izin tinggal kunjungan berlaku hingga 10 Juli 2021 dan telah memiliki e-Visa yang berlaku hingga 6 Agustus 2021," terangnya. 

Kakanwil Kemenkumham Jamaruli juga menerangkan sesuai dengan Surat Rekomendasi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Nomor: 180/7289/SET/SATPOL.PP dan hasil pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai yang bersangkutan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian yaitu dideportasi dari wilayah Indonesia sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dimana setiap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Pemkot Tegal Salurkan Bantuan Beras PPKM Darurat untuk 18.114 KK

Atas dasar ketentuan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk melakukan pendeportasian kepada AN yang dilaksanakan pada Hari Rabu, 21 Juli 2021 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan maskapai Citilink QG-691 Pukul 14.40 WITA dan selanjutnya dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Moscow, Rusia dengan penerbangan Turkish Airlines pada Pukul 21.05 WIB.

Di masa Pandemi Covid-19 dan Penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia khususnya Imigrasi yang ada pada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali terus melakukan pemantauan dan pengawasan orang asing yang masih berada di Bali bersinergi dengan instansi terkait.

Baca Juga: Kasus DBD di Provinsi Bali Cenderung Alami Penurunan, Januari-Juni Capai 2.055 Kasus

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm