BLT Subsidi Upah/Gaji Tahap 1 dan 2 Sudah Cair, Begini Cara Cek Daftar Penerimanya!

3 September 2021 17:10 WIB
Illustrasi BLT UMKM
Illustrasi BLT UMKM ( Kompas.com)

Sonora.ID – Pemerintah sudah menyalurkan kembali bantuan subsidi upah/gaji (BSU) kepada para pekerja dan buruh pada tahun 2021 ini.

Melansir dari Tribunnews.com yang mengutip Instagram @kemnaker, bantuan subsidi gaji/upah tahap 1 dan 2 sudah cair.

Setiap pekerja atau buruh akan mendapatkan subsidi gaji atau upah sebesar Rp 500 ribu per bulannya, dan dicairkan untuk dua bulan sekaligus.

Sehingga nantinya tiap pekerja akan menerima bantuan sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Mulai Disalurkan, Berikut Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya!

BLT subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan juga Kementerian Ketenagakerjaan.

Bantuan tersebut disalurkan ke rekening calon penerima secara langsung melalui bank penyalur atau bank HIMBARA seperti Mandiri, BRI, BNI, dan juga BTN.

Bagi kamu yang ingin mengecek kembali daftar penerima bantuan subsidi gaji, kamu bisa mencoba mengakses laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau laman bsu.kemnaker.go.id.

Berikut ini adalah cara cek penerima BLT Subsidi Gaji:

Melalui website

- Klik link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Lalu pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU

- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir

- Lalu centang kode captcha dan klik Lanjutkan

- Setelah itu, akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.

 

Chat melalui Whatsapp ke 0813380070175

- Lakukan interaksi pada nomor WhatsApp 081380070175 atau melalui link http://wa.me/6281380070175

- Setelah mendapatkan alternatif respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021"

- Setelah itu tinggal ikuti saja petunjuk pada layar ponsel

Layanan Masyarakat 175

- Menghubungi Call Center nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, atau DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan

- Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar.

- Atau segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.

Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

 Baca Juga: Di Bali Sebanyak 83.200 Orang Kena PHK dan Dirumahkan, Pemerintah Bakal Gelontor BLT Rp 1 Juta bagi Para Pekerja

Kunjungi Website Kemnaker.go.id

- Klik link kemnaker.go.id

- Daftar Akun

- Kemudian login ke akun Anda

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

- Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji:

  1. WNI
  2. Kategori Peserta Penerima Upah
  3. Status aktif posisi 30 Juni 2021
  4. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
  5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)
  6. Sektor Usaha

Tahap Penyaluran BLT Subsidi Gaji:

  1. Proses verifikasi dilakukan sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021.
  2. Lalu dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai Kelengkapan, kesesuaian format & duplikasi data.
  3. Kemudian dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).
  4. Selanjutnya dana bantuan secara otomatis sudah tersalurkan kepada para pekerja yang berhak dan sesuai dengan kriteria penerima BSU.
  5. Baca Juga: Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumsel: BSU Rp 1 Juta akan Cair Minggu Ini

Bagi pekerja/buruh yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan tidak dapat mendaftarkan secara individual langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Pekerja atau buruh yang sudah sesuai kriteria, tapi tidak terdaftar sebagai penerima bantuan, solusinya adalah mengomunikasikan masalah tersebut kepada pihak perusahaan/pemberi kerja.

Bantuan subsidi upah/gaji diberikan sebagai bentuk upaya untuk meringankan beban para pengusaha agar tetap mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Sudah Cair, Cek di bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm