Konflik Baliho Bando A. Yani, APPSI Berharap Pemko Berubah Pikiran

24 September 2021 15:40 WIB
Baliho bando di jalan A. Yani
Baliho bando di jalan A. Yani ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP Kota Banjarmasin sudah melayangkan Surat Peringatan (SP2) kepada pengusaha reklame, terkait keberadaan baliho bando. 

SP2 ini merupakan kelanjutan pembongkaran, setelah keluar putusan dari pihak kepolisian, terkait status keberadaan bando. 

Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin menerangkan, sepekan yang lalu pihaknya sudah mengeluarkan SP1 agar pengusaha membongkar sendiri bando-bando yang ada di kawasan Jalan Ahmad Yani.

 Baca Juga: Babak Akhir Konflik Baliho: Pemko Banjarmasin Lanjutkan Pembongkaran

"Kemudian dilanjutkan SP2 kepada pengusaha reklame atau pemilik bando, yang diwakilkan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel, Winardi Sethiono," ucapnya.

Jika sampai pada SP3 tetap tidak diindahkan, maka Satpol PP Banjarmasin sendiri yang akan melanjutkan pembongkaran.

"Bila sudah sampai SP3, kami lanjutkan pembongkarannya," tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua APPSI Kalsel, Winardi Sethiono membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima SP2 dari Satpol PP Banjarmasin.

Kendati demikian, pihaknya masih bersikeras meminta agar pembongkaran ditunda terlebih dahulu dan pemko bisa menjalankan diskresi atau kesepakatan musyawarah yang dahulu dilakukan.

"Apalagi kontrak iklan-iklan klien masih berjalan kira-kira dua tahun lagi," terangnya, saat ditemui Smart FM Banjarmasin.

Winardi mengaku, bahwa selama ini tak ada permasalahan, karena pengusaha reklame ini semuanya taat dengan aturan.

Baca Juga: Baliho Bertebaran Jelang PSU, Denny Indrayana Kembali Dilaporkan ke Bawaslu

"Kami bekerja tolak ukurnya perda nomor 16 tahun 2014 dan perwali nomor 23 tahun 2016," tekannya.

Namun kemudian yang terjadi saat ini, justru lantaran dianggap melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Undang Undang (UU) Lalu Lintas.

"Jadi ada daerah-daerah ada yang bisa mengambil ada yang tidak. Selama Permen PU itu tidak ada dalam perda, tidak bisa dijadikan acuan," kilahnya. 

Lebih lanjut, Winardi juga lagi-lagi mengingatkan pemerintah, bahwa saat ini dunia usaha kian sulit lantaran pandemi, sehingga pemko diharapkan bisa memahami situasinya.

"Kita sama-sama mencari solusi yang terbaik agar tidak berdampak pada pengusaha reklame. Juga kepada karyawan-karyawannya. Kami mencari penghasilan saja sedemikian sulitnya. Kami berharap kebijakan pemerintah," tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP Kota Banjarmasin sudah melayangkan Surat Peringatan (SP2) kepada pengusaha reklame, terkait keberadaan baliho bando.