Komitmen OJK dan Industri Jasa Keuangan Dukung Pengembangan Umkm Melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas Bbi)

29 September 2021 12:10 WIB
Sumber: siaran pers Gernars BBI
Sumber: siaran pers Gernars BBI ( )

Sedangkan Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan BEI mendukung pengembangan UMKM dengan menyiapkan UMKM untuk raising fund di pasar modal. 

“Kami akan memperhatikan dua aspek yaitu size dan kualitas bisnis modelnya juga harus proven. Kami juga telah membuat IDX Incubator pada tahun 2017 yang merupakan sebuah pendidikan yang kita design untuk UMKM agar dapat mengasah bisnis modelnya, mempersiapkan legal aspect dan finance aspect,” katanya. 

Komitmen mendukung pengembangan UMKM juga disampaikan Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Suwandi Wiratno yang terus meningkatkan porsi pembiayaan UMKM menjadi 31 persen hingga Juli 2021.

Presiden RI telah membentuk Tim Gernas BBI yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2021. Susunan Tim Gernas BBI diketuai oleh Kemenko Marves, sementara Kemenko Perekonomian, OJK dan BI bertindak sebagai Wakil Ketua. 

Target yang diharapkan dapat tercapai oleh Gernas BBI melalui dukungan sektor keuangan adalah: 

  1. Peningkatan jumlah artisan Indonesia (UMKM) yang onboarding menjadi 30 juta; 

  2. Peningkatan permintaan terhadap produk ekonomi kreatif buatan Artisan Indonesia terutama menjadi komoditi ekspor; 

  3. Peningkatan daya beli masyarakat, perluasan pasar, akses permodalan, pelatihan, pendataan, dan percepatan siklus ekonomi lokal melalui belanja produk lokal; 

 

Stimulus ekonomi, untuk UMKM/IKM termasuk Pelaku Ekonomi Kreatif Gernas BBI. 

Baca Juga: Perkuat Sinergitas, APPI Sumsel Babel Jalin Silaturahmi Bersama Polda dan OJK

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm