Jenderal TNI Andika Perkasa resmi jadi Calon Tunggal Panglima TNI

3 November 2021 13:25 WIB
Jenderal TNI Andika Perkasa
Jenderal TNI Andika Perkasa ( )

Jakarta, Sonora.ID - DPR RI pada hari ini (3/11/2021) resmi menerima pengajuan nama Calon Panglima TNI baru, pengganti Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, yang akan memasuki masa pensiun pada bulan November 2021.

Usai menerima kunjungan dari pihak pemerintah yang diwakilkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Ketua DPR RI, Puan Maharani menjelaskan jika Mensesneg datang untuk menyampaikan Surpres Nomor R-50/Pres/10/2021, yang berisikan nama calon Panglima TNI.

“Pada kesempatan ini, Mensesneg datang ke gedung DPR untuk bertemu dengan pimpinan DPR dalam rangka memberikan secara langsung Surat Presiden terkait dengan calon Panglima TNI yang pada bulan November ini akan memasuki masa pensiun,” ujar Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam keterangan pers di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga: Memperingati Sumpah Pemuda dan HUT TNI di Solo, Kodim 0726 Bersama LSM Adakan Vaksin Gratis

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung DPR RI, oleh pemerintah dan DPR RI, Puan membacakan isi Surpres Nomor R-50/Pres/10/2021, dimana nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa, disebut sebagai calon tunggal Panglima TNI yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo kepada DPR RI. 

“Karena itu, pada hari ini melalui Mensesneg, Presiden telah menyampaikan Surat Presiden mengenai usulan calon Panglima TNI kepada DPR RI atas nama Jenderal TNI Andika Perkasa, SE, MA, MSC,” ungkap Puan Maharani, Rabu (3/11/2021).

Terkait dengan hal ini, DPR RI akan menindaklanjuti Surpres Nomor R-50/Pres/10/2021 yang disampaikan oleh Mensesneg Pratikno, dengan melakukan prosedur-prosedur lanjutan, yang nantinya akan dilakukan oleh Komisi I DPR RI.

Baca Juga: Memperingati Sumpah Pemuda dan HUT TNI di Solo, Kodim 0726 Bersama LSM Adakan Vaksin Gratis

Dimana fit and proper test akan dilakukan secepatnya, dan untuk selanjutnya, hasilnya akan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI, untuk kemudian mendapat persetujuan dari DPR RI.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm