Jenderal TNI Andika Perkasa resmi jadi Calon Tunggal Panglima TNI

3 November 2021 13:25 WIB
Jenderal TNI Andika Perkasa
Jenderal TNI Andika Perkasa ( )

Puan pun menjelaskan, hasil persetujuan akan disampaikan kepada Presiden paling lama 20 hari, dihitung dari penyerahan Surpres Nomor R-50/Pres/10/2021, atau tepatnya mulai hari ini.

Dalam kesempatan tersebut, Mensesneg Pratikno turut menyampaikan, pihak pemerintah akan bergerak cepat untuk proses pergantian Panglima TNI, setelah disetujui oleh DPR RI, pemerintah akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Panglima TNI.

“Kami sangat mengharapkan untuk bisa memperoleh persetujuan secepatnya, sehingga kami bisa, pemerintah bisa segera menerbitkan keputusan presiden dan juga Presiden bisa segera melantik Panglima TNI yang baru sebelum Panglima TNI yang sekarang berakhir masa jabatannya,” terang Mensesneg Pratikno dalam keterangan pers di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga: 18 Orang Terjaring, Tim Yustisi Berharap Masyarakat Tetap Taati Prokes

Pihak pemerintah berharap, proses pengajuan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Calon Panglima TNI, dapat di proses dengan cepat oleh DPR RI, mengingat saat ini Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan segera memasuki masa pensiunnya di bulan November 2021.

“Sebagaimana kita tahu Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki akhir masa jabatan pada bulan November ini. Oleh karena itu, kami atas nama pemerintah sangat mengharapkan kepada Ibu Ketua DPR, bapak-bapak pimpinan DPR dan seluruh anggota DPR untuk bisa segera memproses,” ujar Pratikno, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga: Kemenkes Minta Rachel Vennya Diberi Sanksi Pasca Kabur dari Karantina

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm