Jenderal TNI Andika Perkasa resmi jadi Calon Tunggal Panglima TNI

3 November 2021 13:25 WIB
Jenderal TNI Andika Perkasa
Jenderal TNI Andika Perkasa ( )

Jakarta, Sonora.ID - DPR RI pada hari ini (3/11/2021) resmi menerima pengajuan nama Calon Panglima TNI baru, pengganti Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, yang akan memasuki masa pensiun pada bulan November 2021.

Usai menerima kunjungan dari pihak pemerintah yang diwakilkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Ketua DPR RI, Puan Maharani menjelaskan jika Mensesneg datang untuk menyampaikan Surpres Nomor R-50/Pres/10/2021, yang berisikan nama calon Panglima TNI.

“Pada kesempatan ini, Mensesneg datang ke gedung DPR untuk bertemu dengan pimpinan DPR dalam rangka memberikan secara langsung Surat Presiden terkait dengan calon Panglima TNI yang pada bulan November ini akan memasuki masa pensiun,” ujar Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam keterangan pers di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga: Memperingati Sumpah Pemuda dan HUT TNI di Solo, Kodim 0726 Bersama LSM Adakan Vaksin Gratis

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung DPR RI, oleh pemerintah dan DPR RI, Puan membacakan isi Surpres Nomor R-50/Pres/10/2021, dimana nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa, disebut sebagai calon tunggal Panglima TNI yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo kepada DPR RI. 

“Karena itu, pada hari ini melalui Mensesneg, Presiden telah menyampaikan Surat Presiden mengenai usulan calon Panglima TNI kepada DPR RI atas nama Jenderal TNI Andika Perkasa, SE, MA, MSC,” ungkap Puan Maharani, Rabu (3/11/2021).

Terkait dengan hal ini, DPR RI akan menindaklanjuti Surpres Nomor R-50/Pres/10/2021 yang disampaikan oleh Mensesneg Pratikno, dengan melakukan prosedur-prosedur lanjutan, yang nantinya akan dilakukan oleh Komisi I DPR RI.

Baca Juga: Memperingati Sumpah Pemuda dan HUT TNI di Solo, Kodim 0726 Bersama LSM Adakan Vaksin Gratis

Dimana fit and proper test akan dilakukan secepatnya, dan untuk selanjutnya, hasilnya akan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI, untuk kemudian mendapat persetujuan dari DPR RI.

Puan pun menjelaskan, hasil persetujuan akan disampaikan kepada Presiden paling lama 20 hari, dihitung dari penyerahan Surpres Nomor R-50/Pres/10/2021, atau tepatnya mulai hari ini.

Dalam kesempatan tersebut, Mensesneg Pratikno turut menyampaikan, pihak pemerintah akan bergerak cepat untuk proses pergantian Panglima TNI, setelah disetujui oleh DPR RI, pemerintah akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Panglima TNI.

“Kami sangat mengharapkan untuk bisa memperoleh persetujuan secepatnya, sehingga kami bisa, pemerintah bisa segera menerbitkan keputusan presiden dan juga Presiden bisa segera melantik Panglima TNI yang baru sebelum Panglima TNI yang sekarang berakhir masa jabatannya,” terang Mensesneg Pratikno dalam keterangan pers di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga: 18 Orang Terjaring, Tim Yustisi Berharap Masyarakat Tetap Taati Prokes

Pihak pemerintah berharap, proses pengajuan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Calon Panglima TNI, dapat di proses dengan cepat oleh DPR RI, mengingat saat ini Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan segera memasuki masa pensiunnya di bulan November 2021.

“Sebagaimana kita tahu Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki akhir masa jabatan pada bulan November ini. Oleh karena itu, kami atas nama pemerintah sangat mengharapkan kepada Ibu Ketua DPR, bapak-bapak pimpinan DPR dan seluruh anggota DPR untuk bisa segera memproses,” ujar Pratikno, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga: Kemenkes Minta Rachel Vennya Diberi Sanksi Pasca Kabur dari Karantina

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm