Tahun 2022, Sulsel Dapat Jatah APBN Sebesar Rp 48,68 Triliun

4 Desember 2021 06:00 WIB
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan dokuman DIPA kepada Pemerintah Daerah
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan dokuman DIPA kepada Pemerintah Daerah ( Humas Pemprov Sulsel)

Makassar, Sonora.ID - Provinsi Sulawesi Selatan mendapatan jatah APBN sebesar Rp 48,68 triliun yang tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2022.

Dana tersebut terdiri dari pagu belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 19,18 triliun dan alokasi TKDD sebesar Rp 29,50 triliun.

Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman secara resmi menyerahkan dokumen DIPA dan TKDD tersebut di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (3/12/21).

Adapun pagu belanja Kementerian/Lembaga untuk Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp19,18 triliun akan dialokasikan kepada 43 Kementerian/Lembaga yang terdiri dari 780 Satuan Kerja (satker).

Berdasarkan kewenangannya,alokasi belanja tersebut meliputi Kantor Pusat Rp3,79 triliun, Kantor Daerah Rp14,99 triliun, Dekonsentrasi Rp119,16 miliar, Tugas Pembantuan Rp283,70 miliar.

Sedangkan, alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk seluruh Pemda Lingkup Provinsi Sulawesi sebesar Rp29,50 triliun mencakup Dana Bagi Hasil sebesar Rp0,88 triliun, Dana Alokasi Umum Rp17,34 triliun, DAK Fisik Rp3,45 triliun, DAK Non Fisik sebesar Rp5,56 triliun, Dana Insentif Daerah Rp0,15 triliun, dan Dana Desa Rp2,12 triliun.

"Selamat sudah mendapatkan DIPA sesuai dengan quotanya, tentu harapan kita bisa lebih baik lagi tahun depan," ujar Andi Sudirman dalam sambutannya.

Baca Juga: Penyerahan DIPA dan Alokasi TKDD Tahun 2022 Provinsi Kalimantan Barat

Dalam kesempatan tersebut, Andi Sudirman mendorong agar penggunaan anggaran tahun depan lebih optimal. Menurutnya, tahun 2021 dapat dijadikan pelajaran berharga. Presiden Jokowi bahkan telah memperingatkan

Pemerintah Daerah dan Intansi Vertikal agar tidak menyisakan anggarannya di kas. Anggaran tersebut harus dibelanjakan sesuai peruntukannya.

"Kita ingin tahun depan bisa mengantisipasi dengan baik terkait anggaran-anggaran yang masuk ini. Harapannya bagaimana kita dapat memaksimalkan karena ini adalah dana dari Pemerintah Pusat," sebut Andi Sudirman.

Karenanya, ia berharap, nantinya lelang telah siap di Desember, demikian juga dengan dokumennya.

Sementara, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sulawesi Selatan, Syaiful mengharapkan para Kepala Satuan Kerja agar segera menindaklanjuti DIPA Petikan Tahun Anggaran 2022 yang telah diterima.

Dengan begitu, kegiatan dapat dilaksanakan segera di awal tahun 2022. Sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat.

Harapan yang sama juga ia sampaikan kepada Pemerintah Daerah agar benar-benar menggunakan alokasi TKDD Tahun 2022 dengan baik.

Sehingga dapat memberikan manfaat sebesar- besarnya untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

"Percepatan belanja daerah sudah dimulai sejak DIPA dan Alokasi TKDD diberikan. Anggaran belanja segera digunakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah, tidak boleh menumpuk di perbankan," tegas Syaiful.

Baca Juga: Serapan OPD Rendah, Wali Kota Makassar Sebut Potensi Silpa Rp800 Miliar

Sebagai informasi, DIPA dan TKDD Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun 2022 menurun sekitar Rp1,4 triliun dibanding tahun 2021 yang mencapai Rp5,5 triliun.

Penurunan juga terjadi pada alokasi Dana Desa. Tahun 2021, alokasi dana desa untuk Sulsel sebesar Rp2,3 triliun. Sedangkan tahun 2022, dana desa untuk Sulawesi Selatan sebesar Rp 2,117 Triliun.

Berikut rincian DIPA yang diterima Pemprov Sulsel dan 24 Kabupaten/Kota :

  • Pemprov Sulsel Rp4.103,46 miliar
  • Kabupaten Bantaeng Rp769,58 miliar
  • Kabupaten Barru Rp747,66
  • Kabupaten Bone Rp1.902,43 miliar
  • Kabupaten Bulukumba Rp1.131,61 miliar
  • Kabupaten Enrekang Rp835,48 miliar
  • Kabupaten Gowa Rp1.402,29 miliar
  • Kabupaten Jeneponto Rp1.001,07 miliar
  • Kabupaten Luwu Rp1.185,48 miliar
  • Luwu Utara Rp1.069,10 miliar
  • Kabupaten Maros Rp1.129,98 miliar
  • Kabupaten Pangkep Rp1137,01 miliar
  • Kota Palopo Rp741,82 miliar
  • Kabupaten Luwu Timur Rp943,33 miliar
  • Kabupaten Pinrang Rp1.121,09 miliar
  • Kabupaten Sinjai Rp947,90 miliar
  • Kabupaten Selayar Rp925,34 miliar
  • Kabupaten Sidrap Rp954,40 miliar
  • Kabupaten Soppeng Rp982,70 miliar
  • Kabupaten Takalar Rp943,42 miliar
  • Kabupaten Tana Toraja Rp949,14 miliar
  • Kabupaten Wajo Rp1.210,06 miliar
  • Kota Parepare Rp629,89 miliar
  • Kota Makassar Rp1.853,96 miliar
  • Kabupaten Toraja Utara Rp877,84 miliar

Baca Juga: Wali Kota Makassar Rombak Belanja Pegawai: Banyak Pemborosan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm