Tahun 2022, Sulsel Dapat Jatah APBN Sebesar Rp 48,68 Triliun

4 Desember 2021 06:00 WIB
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan dokuman DIPA kepada Pemerintah Daerah
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan dokuman DIPA kepada Pemerintah Daerah ( Humas Pemprov Sulsel)

Dalam kesempatan tersebut, Andi Sudirman mendorong agar penggunaan anggaran tahun depan lebih optimal. Menurutnya, tahun 2021 dapat dijadikan pelajaran berharga. Presiden Jokowi bahkan telah memperingatkan

Pemerintah Daerah dan Intansi Vertikal agar tidak menyisakan anggarannya di kas. Anggaran tersebut harus dibelanjakan sesuai peruntukannya.

"Kita ingin tahun depan bisa mengantisipasi dengan baik terkait anggaran-anggaran yang masuk ini. Harapannya bagaimana kita dapat memaksimalkan karena ini adalah dana dari Pemerintah Pusat," sebut Andi Sudirman.

Karenanya, ia berharap, nantinya lelang telah siap di Desember, demikian juga dengan dokumennya.

Sementara, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sulawesi Selatan, Syaiful mengharapkan para Kepala Satuan Kerja agar segera menindaklanjuti DIPA Petikan Tahun Anggaran 2022 yang telah diterima.

Dengan begitu, kegiatan dapat dilaksanakan segera di awal tahun 2022. Sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat.

Harapan yang sama juga ia sampaikan kepada Pemerintah Daerah agar benar-benar menggunakan alokasi TKDD Tahun 2022 dengan baik.

Sehingga dapat memberikan manfaat sebesar- besarnya untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

"Percepatan belanja daerah sudah dimulai sejak DIPA dan Alokasi TKDD diberikan. Anggaran belanja segera digunakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah, tidak boleh menumpuk di perbankan," tegas Syaiful.

Baca Juga: Serapan OPD Rendah, Wali Kota Makassar Sebut Potensi Silpa Rp800 Miliar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm