Segera Manfaatkan Program Penghapusan Denda Piutang Pajak Sebelum 30 April 2022

3 Februari 2022 23:15 WIB
Pemberian Pengurangan Massal Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dalam Wilayah kota Palembang tahun 2022
Pemberian Pengurangan Massal Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dalam Wilayah kota Palembang tahun 2022 ( )

Palembang, Sonora.ID - Dua tahun pandemic (2020 – 2021) cukup berpengaruh terhadap capaian pajak pemerintah kota Palembang.   Herly Kurniawan, Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah Kota Palembang kepada Sonora (02/02/2022) mengatakan bahwa pada akhir 2021 tepatnya di bulan oktober pemasukan pajak mulai membaik, sudah mulai stabil. Diharapkan tahun 2022 akan lebih baik lagi.

“ Program Penghapusan Denda Piutang Pajak untuk menjawab aspirasi masyarakat karena dimasa pandemic ekonomi belum stabil. Jadi beban masyarakat di pajak mengusulkan untuk mendapatkan keringanan dari walikota. Dengan keputusan Walikota no.3/kpts/ BPPD/2022 untuk menghapuskan semua denda pajak daerah. Ada 11 jenis pajak daerah kewenangan pemkot. Namun yang terpengaruh langsung mungkin hanya ada 9 jenis pajak. Meliputi PBB, pajak restaurant, pajak hotel, hiburan, parkir, reklame, penerangan jalan, air tanah, sarang burung wallet, mineral bukan logam, BPHTB,” ujarnya.

Baca Juga: Kelas Pajak PPS Resmi Dibuka di Wilayah Kanwil DJP Jateng II, Segera Daftar dan Dapatkan Manfaatnya

Dari catatan BPPD banyak tunggakan, bahkan PBB ada yang sampai 5 tahun menunggak, otomatis dendanya terakumulasi sangat besar karena dendanya 2% perbulan. Bahkan dendanya ada yang hampir menyamai pokok pajak.

“ Pokoknya 800 lebih dendanya 500 lebih. Melalui program ini berharap masyarakat bisa memanfaatkan program ini dan bisa melunasi kewajiban pajaknya,” tukasnya.

Sebelum pandemic, dibulan januari hingga desember pembayaran pajak selalu stabil.

Namun di 2020 – 2021 karena banyak kebijakan pembatasan masyarakat maka sangat berpengaruh terhadap tingkat pembayaran pajak masyarakat.

Baca Juga: DJP Riau Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak 2022

Kebijakan tersebut berdampak terhadap perekonomian di sumsel. Tahun 2020 capaian pajak BPPD mencapai 700 milyar, turun drastic dibanding 2019 sebesar 832 milyar. Capaian di 2021 adalah sebesar 838 milyar.

“ 2021 kondisi stabil di awal oktober hingga desember. Namun dibawah itu sangat jauh sekali, bahkan anggaran pemkot banyak pemangkasan akibat tidak mencapai target,” tukasnya.

BPPD terus melakukan perabaikan dalam upaya mengejar target yang telah ditetapkan sebesar 1.070.000.387.000.

“ Mulai dari internal membangun budaya kerja bersih, melayani dan bertanggung jawab. Kita tidak memberikan kesempatan kepada jajaran yang bermain dengan wajib pajak. Apabila terbukti akan kami beri sanksi tegas. Melayani dan memberikan yang terbaik. Bekerja dengan cepat dan maksimal,” tukasnya.

Program  Penghapusan Denda Piutang Pajak berlangsung terhitung dari tanggal 1 February 2022 hingga 30 April 2022. Lewat dari tanggal tersebut maka otomatis dendanya akan kembali muncul.

Baca Juga: Inisiasi Kesadaran Pajak, Kakanwil Jawa Tengah II Kunjungan ke Akmil

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm