Wali Kota Naikkan Insentif Ketua RT/RW di Makassar Jadi Rp2 juta per Bulan

12 April 2022 16:39 WIB
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Wali Kota, Danny Pomanto berencana menaikkan insentif ketua RT/RW di Makassar.

Besarannya menjadi Rp2 juta per bulan, dengan catatan pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp2 triliun.

“Kalau PAD kita bisa sampai Rp2 triliun, artinya RT/RW sebagai salah satu pemilik saham kota ini akan diberi insentif Rp2 juta per bulan. Kalau PAD Rp3 triliun, kita naikkan lagi menjadi Rp3 juta per bulan. Jadi signifikan kenaikannya,” ujarnya.

Dia mengaku, jika target terpenuhi 2022 ini, kenaikan instensif akan mulai diberlakukan tahun depan.

Salah satu upaya mengejar target pendapatan yaitu dengan melibatkan seluruh RT/RW menjadi Laskar Pajak.

Baca Juga: Progres Lamban, Proyek Instalasi Sampah (PSEL) di Makassar Terkendala Regulasi

Menurutnya, jika mereka melaksanakan tugasnya dengan maksimal, tentu ada lagi tambahan insentif tambahan yang diberikan pemerintah.

“Dan itu ada upah pungutnya juga jadi menambah-nambah. Sehingga reservoar ekonomi ada pada pertumbuhan mikro kita yang ada di lorong-lorong daripada RT/RW. Jadi masyarakat kecil yang menikmati," tambahnya.

Sejauh ini, insentif ketua RT/RW yang diterima maksimal Rp1 juta sebulan. Dengan catatan harus memenuhi kriteria atau indikator yang ditetapkan.

Hal itu diatur Perwali 3 tahun 2016 mengenai sembilan indikator penilaian kinerja RT/RW.

Di antaranya, Lorong Garden, Makassar Tidak Rantasa (MTR), Bank Sampah, Retribusi Sampah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Sombere, Smart Card, Buku Administrasi RT/RW dan Control Sosial Activity.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm