TV Analog Akan Dimatikan, Ini Cara Dapat Set Top Box Gratis dari Kominfo

23 April 2022 18:30 WIB
Ilustrasi Menonton TV
Ilustrasi Menonton TV ( Unsplash/glenncarstenspeters)
  1. WNI.
  2. Masuk pada golongan keluarga miskin.
  3. Minimal dalam satu keluarga memiliki satu TV analog.
  4. Terdaftar pada DTKS Kemensos atau perangkat daerah di bidang sosial lainnya.
  5. Berlokasi dalam cakupan daerah yang terdampak ASO.

Cara dapat set top box gratis dari Kominfo

Untuk mendapat set top box gratis, masyarakat harus memastikan bahwa nama Anda dan keluarga termasuk dalam data DTKS kemudian siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Setelah itu, unduh aplikasi Cek Bansos di gawai. Jika sudah menyiapkan semuanya, berikut cara mendapat STB TV digital gratis:

  1. Buka aplikasi Cek Bansos.
  2. Pilih menu Daftar Usulan.
  3. Daftarkan diri atau anggota keluarga lain yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
  4. Pada menu Daftar Usulan, silakan pilih menu Tambah Usulan.
  5. Kemudian dengan NIK KTP dan KK, sistem akan memvalidasi dan mencocokkan data apakah sudah sesuai atau belum.
  6. Jika sudah tervalidasi, selanjutnya pilih jenis bansos yang akan diajukan, yaitu pemberian alat STB TV digital gratis.

Baca Juga: Menuju ke TV Digital, Pemprov Sumsel Optimis Kualitas Siaran Akan Jauh Lebih Baik

Pendistribusian set top box gratis dari Kominfo

Setelah mendaftarkan diri dalam laman Cek Bansos dan disetujui, Kominfo akan bekerjasama dengan pihak ketiga pada proses penyaluran.

Pendistribusian STB TV digital ini akan dilakukan dari pintu ke pintu dengan mendatangi langsung rumah penerima bantuan untuk verifikasi dan validasi data berdasarkan KTP, KK, dan kepemilikan TV pada 15 Maret hingga 30 April 2022.

Apabila adanya ketidaksesuaian data atau lain sebagainya, maka set top box akan dikembalikan ke gudang.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm