Dipecat saat Minta THR Lebaran, Ini Kisah Sedih Karyawan di Makassar

25 April 2022 14:10 WIB
Syamsul Arif Putra, Karyawan PT Karya Alam Selaras dipecat saat minta THR
Syamsul Arif Putra, Karyawan PT Karya Alam Selaras dipecat saat minta THR ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Kisah sedih dialami seorang karyawan perusahaan di Kota Makassar.

Hanya karena meminta kejelasan kapan pembayaran tunjangan hari raya (THR), dia mengaku telah dipecat dari pekerjaannya.

Ini dialami Syamsul Arif Putra. Sebelumnya bekerja di PT Karya Alam Selaras, perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi lingkungan.

Saat ditemui, menceritakan kronologi sampai dikeluarkan. Awalnya, berinisiatif bertemu pimpinan perusahaan.

"Tidak ada kejelasan THR, makanya saya mewakili teman yang lain untuk pertanyakan ini," ujarnya, Senin (25/4/2022).

Kemudian dianggil dalam rapat di kantornya, kompleks ruko tallasa city. Ini disuarakan mengenai kejelasan hak nya sebagai pekerja yaitu THR.

Namun, direspon tekanan serta perlakuan tidak menyenangkan. Seperti diancam hingga akhirnya diberhentikan sepihak.

Syamsul mengaku proses pemecatan tersebut tanpa ada komunikasi sebelumnya. Bahkan hanya secara lisan dan tanpa melalui mekanisme atau pemberian surat peringatan.

"Tidak memberikan SP sewenang berhentikan secalt tidak resmi, biasanya tanggal merah tetap masuk tidak dibayarkan lemburnya. Itu jam kerjanya tidak menentu," jelasnya.

Dia mengaku, masalah THR itu telah diadukan ke posko dinas tenaga kerja (Disnaker) Makassar di jalan AP Petterani.

Tindaklanjut laporan sejauh ini belum jelas lantaran hanya disuruh menunggu.

"Nabilang tunggumi disposisi," tutupnya.

Baca Juga: Karyawan Hotel di Makassar Mulai Terima Vaksinasi Booster

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm