Dansat Brimob Polda Kalbar Jelaskan Kronologi Anggota Polisi Tembak Warga di Kebun Sawit

31 Mei 2022 15:55 WIB
Dansat Brimob Polda Kalbar, Kombes Pol Muhammad Guntur
Dansat Brimob Polda Kalbar, Kombes Pol Muhammad Guntur ( Sonora/Indri Rizkita)

Pontianak, Sonora.ID - Komandan Satuan (Dansat) Brigade Mobil (Brimob) Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Kombes Pol Muhammad Guntur menjelaskan kronologi insiden penembakan pada warga oleh personel Brimob di perkebunan kelapa sawit PT Arrtu Estate Kemuning, Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalbar pada Sabtu (28/5) lalu.

Pada peristiwa tersebut satu orang korban bernama Ji'i mengalami luka di punggung dan saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Guntur menyebut, pengamanan yang dilakukan sejumlah personel Brimob di PT Arrtu Estate Kemuning berdasarkan permintaan perusahaan.

“Ada informasi penjarahan secara massal. Berdasarkan informasi itu, perusahaan meminta anggota Brimob melakukan pengamanan. Saat patroli, ditemukan masyarakat melakukan panen. Menurut perusahaan, itu adalah areal perusahan. Sementara menurut masyarakat itu lahan mereka. Pada saat itu anggota bersama perusahaan mengimbau masyarakat untuk menghentikan. Namun dari masyarakat kurang mengindahkan,” terang Guntur.

Selain itu, secara kebetulan, ada seorang buron Polres Ketapang bernama Suharjo. Menurut Guntur, anggota telah meminta Suharjo untuk menyerahkan diri namun ditolak.

“Kemudian upaya paksa yang dilakukan anggota mendapat perlawanan. Akhirnya ada rekan Suharjo, Ji'i menyerang anggota dengan golok, sehingga anggota melakukan tindakan represif (penembakan) menggunakan peluru hampa. Sebelumnya dilakukan tembakan peringatan tiga kali,” lanjutnya.

Atas insiden tersebut, Guntur telah menurunkan tim untuk melakukan investigasi kronologis kejadian tersebut.

“Jika memang ada kesalahan prosedur ada anggota kami yang salah tentu akan kami lakukan tindakan hukum terhadap anggota yang memang melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberadaan Anggota Brimob di perkebunan sawit atas permintaan perusahaan dan terdapat surat perintah.

Baca Juga: Teror Pembunuhan di Sigi, Idham Azis Minta Polisi Tembak Mati Pelaku

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm